
Tangerang, (ProBanten) – PT Jasa Raharja Cabang Tangerang terus berkomitmen dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan bagi pengguna jalan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi interaktif Bersama di Binong Wilayah Kecamatan Curug yang dihadiri anggota DPRD Provinsi Banten pada Rabu, 9 April 2025.
Rapat Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Rispanel Arya Anggota DPRD Provinsi Banten, dan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan dari Jasa Raharja Cabang Tangerang diwakili oleh Rasyid Rahman Ridho, Ade Bapenda Provinsi Banten dan Rispanel Arya Anggota DPRD Komisi 3 Provinsi Banten, dalam upaya mengoptimalkan pendapatan Pajak Daerah di tahun 2025 dan mensosialisasikan Pergub 170 Tentang adanya pemutihan Pokok pajak dan denda kendaraan bermotor, Jasa Raharja Cabang Tangerang melakukan sinergitas dengan Bapenda Provinsi Banten, menggelar Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak, Opsen PKB dan BBNKB yang dilaksanakan di Aula Saung Sahara Binong Kecamatan Curug.
Pada kesempatan pertama Ade yang mewakili Bapenda Provinsi memaparkan bahwa pemberlakuan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan menambah beban pajak, ia memaparkan dua jenis opsen yang berlaku di Samsat, yaitu Opsen PKN dan Opsen BBNKB.
“Opsen PKB adalah tambahan oleh Kabupaten/Kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan Opsen BBKNB adalah tambahan yang dikenakan atas pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena Provinsi Banten telah memberikan kebijakan diskon PKB dan BBNKB sehingga tidak akan menambah nominal yang harus dibayar oleh wajib pajak”, ungkap Ade dan juga pada kesempatan tersebut di sosialisaikan Pergub 170 tentang pembebasan pokok dan denda pajak di wilayah Provinsi Banten.
Selanjutnya, Rasyid Rahman Ridho sebagai perwakilan dari Jasa Raharja Cabang Tangerang menjelaskan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) karena memiliki kontribusi dalam memberikan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah salah satu bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat, khususnya korban kecelakaan, maka pada kesempatan ini saya menghimbau kepada perangkat desa dari Tingkat RT, RW, hingga lurah untuk aktif mensosialisasikan kepada warganya atas pentingnya mematuhi kewajiban pembayaran Pajak kendaraan Bermotornya sebagai bentuk kesadaran untuk melindungi diri saat berkendara atau melakukan perjalanan”, tutur Ridho.
Dari lokasi yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat, “Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya. (Rid)