
Tangerang, (ProBanten) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang bersama Jasa Raharja menggelar kegiatan Sosialisasi Sinergi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB. Acara ini berlangsung di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (28/5/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Walikota Tangerang, H. Sachrudin, yang menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam mendukung optimalisasi pendapatan
asli daerah melalui sektor pajak kendaraan. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Dr. H. Kiki Wibhawa, AP., M.Si, yang memberikan paparan mengenai strategi peningkatan kepatuhan pajak dan upaya digitalisasi pelayanan pajak. Ia menyampaikan bahwa Bapenda terus melakukan inovasi layanan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak.
Acara juga dihadiri oleh Camat Pinang, Starifudin Harja Winata, yang menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat memberikan edukasi langsung kepada masyarakat Kecamatan Pinang.
Sementara itu, PLT Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, turut hadir dan memberikan informasi teknis mengenai proses pembayaran PKB dan BBNKB yang semakin mudah melalui berbagai kanal digital.
Dari pihak Jasa Raharja, Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, menyampaikan pentingnya sinergi dalam upaya perlindungan dasar bagi pengguna kendaraan bermotor.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB juga turut mendukung keberlangsungan santunan dan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya. (Rid)