
Serang, (ProBanten) – PT Jasa Raharja Wilayah Banten terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan
Pemerintah Provinsi Banten dengan melaksanakan sosialisasi pajak daerah, khususnya mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Opsen BBNKB, dan program pemutihan pajak kepada masyarakat di Kota Serang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, serta pemahaman yang benar mengenai opsen PKB, yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Opsen PKB atau Opsi Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian dari pajak kendaraan bermotor melalui skema opsen.
Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena besaran pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan, justru pemerintah memberikan diskon pajak dan penghapusan denda melalui Pergub Banten No. 170 Tahun 2024.
“Opsen PKB hanya mengubah skema penerimaan pajak di belakang layar antara provinsi dan kabupaten/kota. Nominal yang dibayarkan masyarakat tetap sama, dan tidak ada beban tambahan,” ujar Rangga.
Lebih lanjut, Jasa Raharja juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai peranannya sebagai lembaga asuransi sosial yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan raya maupun angkutan umum.
Dana santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersama dengan pajak kendaraan.
Di lokasi terpisah, Kepala Jasa Raharja Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam mendukung penuh program pemutihan dan sosialisasi opsen pajak.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan aman.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah bentuk gotong royong sosial. Masyarakat yang taat pajak ikut berkontribusi dalam sistem perlindungan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkas Arny.
Dengan pendekatan langsung ke masyarakat ini, Jasa Raharja berharap tercipta pemahaman yang utuh: bahwa pajak kendaraan tidak hanya urusan administrasi, tetapi juga wujud nyata perlindungan sosial di jalan raya. (Rid)