Jasa Raharja Tangerang Dan Bapenda Kota Tangerang Bersama Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

1 week ago 12

Tangerang, (ProBanten) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dan Kota mulai Januari 2025 ini mendapatkan tambahan sesuai dengan pembagian Opsen Pajak.

Hal ini mendorong Jasa Raharja Tangerang untuk berkolaborasi dengan Bapenda Kota Tangerang dalam meningkatkan penerimaan daerah dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Priuk, Selasa (20/5/2025) dihadiri oleh 76 peserta yang merupakan Kepala RT dan RW di Kecamatan Priuk. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk membangun kesadaran serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait Pajak Daerah Provinsi Banten.

Sosialisasi dibuka oleh Yoga Sektianto, S.STP selaku Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Penyelesaian Piutang mewakili Bapenda Kota Tangerang. Sedangkan penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh Penanggung Jawab Samsat Induk Cikokol, Cinthya Rouwena mewakili Jasa Raharja Tangerang dan Mohammad Reza, S.Ip mewakili UPTD PPD Cikokol.

Dalam kesempatan ini, Cinthya menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja yang menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan umum.

Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).

Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT. Selain itu ada juga aplikasi Signal yang dapat permudah dalam melakukan pembayaran PKB tahunan. Sehingga dapat dipahami dengan taatnya para pemilik
kendaraan dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, maka secara otomatis pemilik kendaraan sudah membayarkan SWDKLLJ yang nantinya digunakan untuk memberikan jaminan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan juga santunan meninggal dunia.

Dari tempat lain Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati-hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa
waktunya.” Tutup Panji. (Rid)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |