
Tangerang, (ProBanten) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang bersama PT Jasa Raharja melakukkan kegiatan Sosialisasi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu (21/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tangerang, Camat Curug serta warga yang berada di wilayah Kecamatan Curug. Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme dan manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, terutama dalam hal PKB dan BBNKB yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kabupaten Tangerang.
Bapenda Provinsi Banten turut memberikan pemaparan mengenai teknis pembayaran pajak, kebijakan terbaru, serta pelayanan yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, Jasa Raharja yang diwakili oleh Rasyid Rahman Ridho selaku Penanggung Jawab Samsat Kelapa Dua menyampaikan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor dan pentingnya kolaborasi dengan Samsat dalam pelayanan publik.
“Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah Kabupaten Tangerang dan UPTD
Samsat kelapa Dua dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sistem
pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Ridho.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Curug semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan serta peran aktif mereka dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Dari lokasi yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.
“Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya. (Rid)