Tim Pembina SAMSAT Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Teknis Dalam Rangka Pemantauan Pelayanan SAMSAT Keliling

1 month ago 76

Serang, (ProBanten) – Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melaksanakan rapat teknis pemantauan pelayanan Samsat keliling yang bertempat pada Ruang Sekretariat Tim Pembina Samsat di Samsat Cikande Kabupaten Serang, Rabu (12/2/2025).

Kegitan ini digelar sebagai upaya memperlancar pelayanan kepada wajib pajak dan sebagai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan tersebut dihadiri dari berbagai unsur seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Provinsi Banten Drs. E. A Deni Hermawan, M.Si beserta jajarannya, kemudian Dirlantas Polda Banten Kombes Pol DR. Leganek Mawardi SH, SIK, M.Si dan jajarannya hingga Kepala Kantor Wilayah Banten PT Jasa Raharja Arny Irawati Tenriajeng, S.IP, CRP beserta jajaran.

Menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu momentum penting untuk memperkuat sinergi
guna mencapai target kesamsatan yang telah ditetapkan, khususnya terkait peningkatan kepatuhan
masyarakat. “Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap
roda pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung perbaikan layanan publik dan fasilitas
umum”, ujar Arny.

Dalam hal ini pelaksanaan pemantauan bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat
untuk membayar pajak. Ia mengungkapkan, tak hanya di Samsat saja, bagi masyarakat yang ingin
membayar pajak kendaraan saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya.

Seperti di Gerai Samsat, Samsat keliling (Samling) atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Samsat Ceria, Samsat Banten Hebat (Sambat) dan Samsat Digital Nasional (Signal) atau kegiatan car free day.

Kepala Kantor Wilayah Banten PT Jasa Raharja Arny Irawati Tenriajeng, S.IP, CRP mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, dalam pembayaran tersebut terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Adapun tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja lebih jauh adalah pertama memberikan santunan kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu
lintas jalan.

Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Dengan membayar pajak kendaraan bermotor maka secara otomatis pemilik kendaraan
sudah membayarkan SWDKLLJ yang nantinya digunakan untuk memberikan jaminan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan juga santunan meninggal dunia.

Untuk itu, melalui Rakernis tersebut diharapkan mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan yang sama baik. Baik secara regulasi maupun kebijakan yang dapat menjadi pedoman untuk seluruh stakeholders yang berada pada sistem kesamsatan di Provinsi Banten. (Rid)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |