Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Jasa Raharja Tangerang Sinergi Dengan Bapenda Provinsi Banten dan Komisi III DRPD Lakukan Giat Sosialisasi Pajak Daerah

1 month ago 48

Tangerang, (ProBanten) – Dalam rangka membangun kesadaran serta meningkatkan pemahaman,
pengetahuan dan wawasan terkait Pajak Daerah, Jasa Raharja Tangerang melaksanakan giat sosialisasi diseminasi pajak bersama Bapenda Provinsi Banten dan Komisi III DPRD Prov. Banten yang bertempat di Gedung Serba Guna Desa Kabemben, Kec. Balaraja Kabupaten Tangerang pada hari Rabu, 5 Februari 2025.

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini mewakili Jasa Raharja Tangerang yaitu FuadnHardani, Rifa Zakiya dari Bapenda Provinsi Banten, serta Wahyu Nugraha dari anggota DPRD komisi III.

Dalam kesempatan ini Fuad menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja yang menjalankan dua program social, yang pertama yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, Sungai, dan penyeberangan berdasarkan UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No.17 Tahun 1965.

Kedua, asuransi kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU No.34 Tahun 1964 Jo PP No.18 tahun 1965, terkait implementasi regulasi tersebut penerima santunan dalam hal ini adalah pihak ketiga di luar kendaraan penyebab laka (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, dan penyebrang jalan).

Dana santunan tersebut diperoleh dari pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa ada benefit yang didapat masyarakat saat mentaati kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor, salah satunya yaitu mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja dalam berkendara, dan tentunya dihimbau juga kepada masyarakat untuk selalu berkeselamatan dalam mengendarai kendaraan bermotor serta selalu mematuhi rambu-rambu yang ada”, ujar Fuad.

Dari tempat lain, kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi adalah agar Masyarakat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.

“Tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana dari Masyarakat untuk memenuhi hak Masyarakat atas santunan dan tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, hati-hati dalam berkendaram serta taat dalam membayar pajak” tutup Panji. (Ril)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |