
Tangerang, (ProBanten) – Jasa Raharja Cabang Tangerang bersama Bapenda Provinsi Banten serta Pamin
STNK Samsat Serpong melakukan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang bertempat di Kecamatan Serpong Tangerang Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Iswandi Saptaji, Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Bapenda Provinsi Banten menjelaskan optimalisasi pendapatan Pajak Daerah tahun 2025 dan juga mensosialisasikan Pergub No.170 tentang Pemutihan Pokok Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor serta pemberlakuan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Menurutnya, tidak ada penambahan beban pajak sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena Provinsi Banten telah memberikan kebijakan diskon PKB dan BBNKB yang tidak akan menyebabkan kenaikan nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dalam kesempatan ini, petugas Jasa Raharja Cabang Tangerang, Satya Wardhani turut memberikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai asuransi sosial yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan raya maupun angkutan umum dalam bentuk santunan.
Satya menjelaskan bahwa sumber dana santunan tersebut dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di samsat, selanjutnya Jasa Raharja akan mengelola dana wajib tersebut yang nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten tentang Program Pemutihan Pokok Pajak & Denda Kendaraan Bermotor dan berharap masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut. ‘Ayo masyarakat manfaatkan momen ini dan segera bayar pajak kendaraan di samsat terdekat atau melalui aplikasi’ himbau Panji. (Rid)