
Tangerang, (BantenKita) – Jasa Raharja bersama Bapenda Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Kota Tangerang. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten dan Kota mulai Januari 2025 ini mendapatkan tambahan sesuai dengan pembagian
Opsen Pajak.
Hal ini mendorong Jasa Raharja Tangerang untuk berkolaborasi dengan Bapenda Kota Tangerang dalam meningkatkan penerimaan daerah dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Tangerang ini dihadiri oleh 80 peserta yang merupakan Kepala RT dan RW di Kecamatan Tangerang. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk membangun kesadaran serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait Pajak Daerah Provinsi Banten.
Sosialisasi dibuka oleh Hasturi Handayani selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah mewakili Bapenda Kota Tangerang. Sedangkan penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh Penanggung Jawab Samsat Induk Cikokol, Cinthya Rouwena mewakili Jasa Raharja Tangerang dan Andri mewakili UPTD PPD Cikokol. (21/05/2025).
Dalam kesempatan ini, Cinthya menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai Perusahaan yang
diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan
lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu ada juga aplikasi Signal yang dapat permudah dalam melakukan pembayaran PKB tahunan.
Dari tempat lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha Jasa Raharja menyampaikan
akan terus mendukung sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai peraturan dari opsen pajak, serta kemudahan dalam proses administrasi pembayaran pajak kendaraan. “Melalui sinergi ini, diharapkan peningkatan pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal kepemilikan dan administrasi kendaraan bermotor.” tutup Panji. (Rid)