Survei LSI Soal Revisi KUHAP: Mayoritas Masyarakat Dukung Kesetaraan Penyidik

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan mayoritas masyarakat mendukung kesetaraan penyidik dalam penegakan hukum. Hal tersebut terungkap dalam survei LSI soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Revisi KUHAP).

“Sebanyak 61,6 persen menyatakan kedudukan semua penyidik harus setara dan sebanding, hanya 22,8 persen yang menyatakan kedudukan penyidik Polri lebih tinggi dari penyidik lainnya,” kata peneliti LSI Yoes C. Kenawas dalam agenda rilis hasil survei tersebut di daerah Pela Mampang, Jakarta Selatan pada Ahad, 13 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LSI melaksanakan survei tersebut pada 22 hingga 26 Maret 2025 dengan wawancara melalui telepon terhadap 1.241 orang. Mereka memilih responden dengan teknik acak bertingkat (stratified random sampling). LSI mengklaim tingkat kesalahan survei lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan hasil survei tersebut, kata Yoes, masyarakat ingin lembaga-lembaga penegak hukum dapat berkolaborasi dan saling melakukan pengecekan guna menjaga stabilitas. Selain itu, kesetaraan penyidik dalam hal ini diharapkan dapat menjadikan proses penanganan kasus hukum menjadi lebih efektif.

“Jadi jangan sampai satu institusi menjadi terlalu kuat sehingga semua kekuatannya ada di sana dan enggak ada mekanisme check and balance,” tutur Yoes.

Hasil survei juga menunjukkan publik mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana agar masuk ke dalam rancangan perubahan KUHAP.

Sebanyak 50,3 persen responden menyatakan penanganan kasus pidana yang melibatkan aparat penegak hukum masih tidak terbuka. Sementara 36,9 persen lainnya menyatakan sudah terbuka atau sangat terbuka.

"Artinya, secara general, masyarakat melihat aparat yang terlibat tindak pidana, proses penanganan hukumnya itu, belum transparan. Kalau dilihat per kasus mungkin akan lebih kaya lagi gambarannya,” ucapnya.

LSI juga menyatakan penilaian masyarakat dalam kondisi penegakkan hukum saat ini cukup berimbang. Yoes menyatakan hasil survei menunjukkan 35 persen masyarakat menilai penegakkan hukum saat ini baik dan sangat baik, sementara 33,8 persen menilai buruk dan sangat buruk. Sisana, 27,1 persen, menyatakan sedang. 

Meski demikian, apabila dilihat secara konservatif, persentase pemilih di tengah-tengah bertendensi menilai kondisi penegakan hukum saat ini masih buruk. “Jadi ini harusnya menjadi peringatan buat aparat penegak hukum, polisi, jaksa, pengadilan, bahwa masyarakat melihat penegakan kondisi hukum hari ini demikian. Sehingga harus diperhatikan dari semua aparat penegak hukum,” ujar Yoes.

Komisi III DPR dan pemerintah akan membahas revisi KUHAP dalam waktu dekat ini. DPR sebelumnya telah menerima surat presiden pada Selasa, 25 Maret 2025 untuk membahas revisi KUHAP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan revisi KUHAP akan dibahas lewat komisi yang membidangi penegakan hukum itu.

Habiburokhman mengatakan DPR menargetkan pembahasan revisi KUHAP rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |