Alasan Polda Metro Jaya soal Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak buka suara terkait kelanjutan kasus yang menjerat Firli Bahuri. Menurut Ade, berkas perkara P-19 kasus tersebut masih dalam proses penyusunan.

"Masih berprogres, saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ade ketika ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun berkas tak kunjung usai, Ade menegaskan tidak ada kendala yang dialami penyidik dalam penyusunan berkas perkara tersebut. "Pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan," ucap Ade. 

Ade tidak menjawab ketika ditanyakan perihal pengembalian berkas perkara Firli Bahuri oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya berjanji akan menyampaikan ke publik bilamana ada perkembangan terbaru terkait kasus yang menjerat mantan Ketua KPK itu. 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri tak kunjung dikembalikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan pada Kamis, 10 April 2025. 

Polda Metro Jaya diketahui pertama kali menyerahkan berkas perkara tersebut pada 14 Desember 2023, tetapi berkas itu dikembalikan oleh jaksa pada 28 Desember. Polisi menyerahkan kembali berkas yang sudah direvisi pada 24 Januari 2024, namun dikembalikan lagi oleh jaksa pada 2 Februari lalu dan masih belum dikirim kembali oleh penyidik. 

Berkas Firli itu sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 e, Pasal 12 b atau Pasal 11 tentang gratifikasi atau suap yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahruh Yasin Limpo pada 22 November 2023. 

Kasus itu berawal dari aduan masyarakat, Firli diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pemberian uang itu diakui oleh Syahrul dalam persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Ia mengaku memberikan uang kepada Firli sebesar Rp 1,3 miliar. Meski ia menyebut pemberian uang itu hanya bentuk persahabatan. 

Uang itu diduga sebagai bentuk untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK, ketika itu Firli adalah ketua KPK. SYL sendiri telah divonis bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentan waktu 2020-2023. 

Selain terjerat kasus pemerasan, Firli Bahuri juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU No 30 Tahun 2022 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan dengan pihak berperkara. Kemudian laporan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |