Makin Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan, Samsat Cikokol Lakukan Pendataan Pelat Nomor Kendaraan di Pasar Lama Tangerang

2 days ago 9

Tangerang, (ProBanten) – Semakin dekat dengan berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Banten, Samsat Cikokol terus mengintensifkan pendataan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan. Kali ini, kegiatan dilakukan di parkiran Kawasan Wisata Kuliner Pasar
Lama, Kota Tangerang pada hari Jumat (13/12/2024).

Petugas Bapenda Samsat Cikokol bersama petugas Jasa Raharja secara langsung mencatat pelat nomor kendaraan, baik mobil maupun motor, guna mengetahui kendaraan mana saja yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Perwakilan Tangerang Cabang Banten Cinthya Rouwena selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja untuk SAMSAT Cikokol menjelaskan pada kegiatan ini selain mencatat nomor polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Selain itu, brosur Program Pemutihan Pajak Kendaraan juga diberikan sebagai langkah sosialisasi.

Seperti diketahui, kebijakan ini sudah berlaku sejak Jumat, 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024.

“Tim Samsat Cikokol Bersama Jasa Raharja bukan kali pertama melakukan pendataan di lokasi kantong parkir. Hampir setiap minggu kami melakukan giat ini. Sebelumnya, kami melakukan pendataan di kantong parkir Tangerang City Mall, Universitas Muhammadiyah Tangerang dan daerah perkantoran. Pendataan dilakukan di lokasi-lokasi kantong parkir dinilai efektif mengingat banyaknya kendaraan yang parkir di area tersebut.” ujar Cinthya.

Dilokasi berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam
meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas.”, tutup Panji. (Ril)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |