Polisi Tangkap Advokat yang Bawa Senjata dan Narkotika di Jakarta Pusat

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap advokat berinisial S (31 tahun) usai ketahuan membawa senjata api atau senpi ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum. Dia mencurigai pelaku membawa senjata api. "Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo dalam rilisnya pada Ahad, 27 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pemeriksaan, kata dia, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal).
  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS.
  • 1 klip narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 klip narkotika jenis ganja.
  • 1 buah pipet.
  • 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram.
  • 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 miligram.
  • 1 buah lem tembak.
  • 6 unit handphone.
  • 1 paspor atas nama S.
  • 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ganja (THC). Dia juga positif menggunakan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. "Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba," kata Susatyo. "Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat."

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba. "Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Dia terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Dia juga terjerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |