Uji Petik Door To Door Oleh Petugas Jasa Raharja Banten Di Wilayah Kota Serang

2 weeks ago 32

Serang, (ProBanten) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman mengunjungi salah satu pemilik Angkutan Umum wilayah kota Serang sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk suatu hubungan yang baik dan erat kepada setiap pemilik angkutan umum serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih lancar.

Kami selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang diharuskan dapat membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan pemilik perusahaan Angkutan Umum di Kota Serang sekaligus mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha angkutan umum karena ini menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan angkutan umum.

Dikesempatan yang sama petugas Jasa Raharja juga mengsosialisasikan tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional ) dan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ujar Rangga.

Iuran wajib yang terkumpul ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan di alat angkutan umum baik angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara.

Sosialisasi dan DTD (Door To Door) ini juga sekaligus melakukan survey kondisi armada dan untuk mengetahui berapa kondisi kendaraan yang masih beroperasi dan sudah tidak beroperasi.

Ditempat lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabnag Banten Arny Irawati Tenriajeng menjelaskan bahwa Jasa Raharja adalah Pilar Utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan DTD, Jasa Raharja Cabang Banten memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien.

Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat
Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang, tutup Arny. (Rid)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |