PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik biro haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menginisiasi pembagian kuota haji tambahan 20 ribu periode haji 2023-2024. Komisi antirasuah menyebutkan inisiatif pembagian kuota haji tambahan itu tak hanya dilakukan Fuad, tapi juga berasal dari para pihak biro haji lain.
"Kami berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi, untuk mempertebal bukti-bukti yang sudah didapatkan," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Budi, pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi sama rata, yakni 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus telah menyalahi aturan hukum. Seharusnya, kata Budi, kuota haji tambahan itu dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Namun kemudian ada inisiatif-inisiatif yang datang dari para pihak swasta ini, sehingga kemudian di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen 50 persen, ya," ujarnya.
Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis kemarin. Seusai diperiksa, Fuad tak mengungkapkan pokok pemeriksaan perkara. Menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya seputar “masalah biasa”.
Awak media sempat bertanya tentang keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh Maktour dari kuota haji tambahan. Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Fuad hanya tertawa. “Nanti aja ya,” ujarnya singkat.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan menahan mereka. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.
Kemudian, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengisi kuota tersebut bersama Kementerian Agama, sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Penyidik KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Ia juga diduga memberikan US$ 5 ribu dan 16 ribu Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

















































