Ketua Kesthuri Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan

5 hours ago 1

KETUA Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba, mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Asrul saat ini menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji periode haji 2023-2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaganya sedang mendalami alasan Asrul yang mengajukan penangguhan penahanan tersebut. "Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan, pertimbangan penangguhan penanganan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK untuk penyesuaian penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Asrul. Budi mengungkapkan penilaian itu juga dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik," kata Budi.

Menurut Budi, pertimbangan tersebut sekaligus untuk memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Asrul agar dapat berjalan optimal. Pertimbangan ini juga sebagai upaya KPK dalam memastikan Asrul tidak menghilangkan barang bukti atau memengaruhi sejumlah saksi di kasus ini.

"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Asrul ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Operasional Maktour Ismail Adham sejak 30 Maret 2026. Setelah itu, KPK menahan dua tersangka tersebut pada 8 Juni 2026. Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.

Kemudian, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengisi kuota tersebut bersama Kementerian Agama, sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Penyidik KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Ia juga diduga memberikan US$ 5 ribu dan 16 ribu Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |