BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit

4 hours ago 1

BANK Indonesia (BI) memperpanjang keringangan pembayaran tagihan kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut sudah diperpanjang beberapa kali dan semula dijadwalkan berlaku hingga Juni 2026.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat digitalisasi sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100 ribu,” kata Perry dalam konferensi pers rapat dewan gubernur bulanan pada Kamis, 18 Juni 2026.

BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tarif SKNBI ditetapkan sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan, perpanjangan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Ini karena kami tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, yang tentunya berdampak pada pertumbuhan, kami perlu mendukung pertumbuhan karena kebijakan sistem pembayaran ini pro-growth,” ucapnya.

Filianingsih mengatakan volume transaksi kartu kredit telah mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan. Sementara nominal transaksi kartu kredit mencapai Rp 42,9 triliun atau tumbuh 13,4 persen secara year on year.

Menurut Filianingsih, kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, utamanya kelas menengah, sebagai buffer untuk melakukan consumption smoothing. “Utamanya membantu kelas menengah untuk buffer consumption dan ujung-ujungnya adalah untuk mendukung pertumbuhan kredit,” ujarnya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |