GOOTO.COM, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting bagi setiap pemilik mobil atau motor. Jika STNK hilang karena dicuri, tercecer, atau rusak parah, Anda wajib segera mengurus penggantian. Tanpa STNK, kendaraan Anda tidak sah secara hukum dan bisa terkena sanksi saat ada pemeriksaan kepolisian.
Iklan
Tertarik mengetahui biaya STNK hilang? Dapatkan estimasi harga dan langkah-langkah mudah untuk mengurus STNK yang hilang.
Biaya STNK Hilang
Biaya penggantian STNK hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya tergantung jenis kendaraan.
Untuk mengurus STNK hilang pada motor atau kendaraan roda tiga dikenakan biaya Rp 100.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda lebih dari empat dikenakan biaya Rp 200.000
Sebagai catatan, jika Anda sekalian membayar pajak tahunan, maka harus menambahkan biaya PKB, SWDKLLJ, dan administrasi lainnya. Atau, jika hanya mengurus STNK tanpa bayar pajak, maka cukup membayar biaya penerbitan.
Cara Mengurus STNK Hilang
- Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Datangi Polsek atau Polres terdekat dengan membawa berkas seperti KTP, fotokopi STNK (jika ada), dan jelaskan kronologi kehilangan. Surat kehilangan ini wajib dilampirkan di Samsat.
- Datang ke Samsat Sesuai Domisili Kendaraan
Bawa semua dokumen yang disyaratkan, yakni fotokopi KTP pemilik sesuai STNK, fotokopi BPKB dan aslinya, surat kehilangan dari kepolisian, cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat), dan formulir permohonan penggantian STNK (tersedia di Samsat).
Setelah itu, lakukan cek fisik kendaraan, hasilnya akan disahkan oleh petugas Samsat.
- Isi Formulir Pengajuan STNK Baru
Serahkan ke loket pengurusan STNK hilang. Petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan pengganti STNK.
- Bayar Biaya Penerbitan
Lakukan pembayaran sesuai jenis kendaraan. Simpan bukti bayar sebagai arsip.
- Ambil STNK Baru
Jika semua proses lancar, STNK baru bisa selesai dalam 1–3 hari kerja.