Makin Gencar Mengajak Masyarakat Manfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan, Samsat Cikokol Lakukan Pendataan Pelat Nomor Kendaraan di Wilayah Perkantoran Kota Tangerang

5 hours ago 2

Tangerang, (ProBanten) – Gubernur Banten Andra Soni, meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ia menyebut program ini sebagai bentuk hadiah dari Pemerintah Provinsi Banten untuk masyarakat Banten. Tim Pembina Samsat Cikokol terus mengintensifkan pendataan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan agar memanfaatkan kesempatan yang baik ini. Kali ini, kegiatan dilakukan di Wilayah Perkantoran dan UPT. SMK Negeri 1 Tangerang, Kota Tangerang pada hari Jumat (25/05/2025).

Petugas Bapenda Samsat Cikokol bersama petugas Jasa Raharja secara langsung mencatat pelat nomor kendaraan, baik mobil maupun motor, guna mengetahui kendaraan mana saja yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Cinthya Rouwena selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja untuk SAMSAT Cikokol menjelaskan pada kegiatan ini selain mencatat nomor polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan yang
belum membayar pajak. Seperti diketahui, kebijakan ini sudah berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni
2025.

“Tim Samsat Cikokol Bersama Jasa Raharja bukan kali pertama melakukan pendataan di lokasi kantong parkir. Pendataan dilakukan di lokasi-lokasi kantong parkir dinilai efektif mengingat banyaknya kendaraan yang parkir di area tersebut. Sekaligus dapat bertatap muka langsung dengan Wajib Pajak dan melakukan sosialisasi terkait relaksasi pajak ini.” ujar Cinthya.

Dilokasi berbeda, Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34 Tahun 1964. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas.”, tutup Panji. (Rid)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |