Samsat Balaraja Prioritaskan Layanan Cepat Dukung Program Pemutihan Pajak di Provinsi Banten

2 days ago 11

Tangerang, (ProBanten) – Sejumlah Provinsi memulai program pemutihan pajak, salah satunya adalan Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur KepGub 170 tahun 2025 tentang penghapusan Pokok dan Denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Program ini disambut baik oleh masyarakat Provinsi Banten seperti yang terlihat di wilayah Kabupaten
Tangerang tingginya animo Masyarakat melakukan pembayaran pajak di Samsat Balaraja, antrian kendaraan sudah terlihat sejak pukul 06.00 pagi setiap harinya.

Antusiasime yang sangat tinggi ini terllihat dari salah satu wajib pajak yang ditemui, Yundi Supardi setelah selesai melakukan pembayaran pajaknya merasa puas dengan pelayanan dari Samsat Balaraja, Kamis (24/04/2025).

”Saya merasa sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini, dan saya mengapresiasi pelayanan samsat dimana saya membayar pajak tahunan hanya memakan waktu 15 menit saja”, ungkap Yundi.

Kepala UPTD PPD Balaraja, Dr. H. Moh Ali Hanapiah, SE, SH, M.Si menyampaikan bahwa ini adalah kesempatan dan momen terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan peluang pemutihan pajak, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank Banten untuk memberikan pelayanan terbaik dan dalam hal ini kecepatan pelayanan menjadi prioritas utama.

”Sampai dengan hari ke tiga belas pemutihan berlangsung Samsat Balaraja sudah melayani lebih dari 58.000 wajib pajak, kecepatan proses pelayanan pembayaran pajak menjadi prioritas utama kami sehingga masyarakat tidak menghabiskan waktu yang lama dari datang di Samsat hingga selesai pembayaran pajak”, ungkap Dr. H. Ali hanapiah.

Di lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tk.I Wilayah Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian Tim Pembina Samsat mendukung program pemutihan denda dan berkeinginan untuk menjalin kerjasama antar perusahaan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai waktu yang ditentukan serta berharap semua masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak tersebut. (Rid)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |