Momentum Hari Buruh, SPSI Minta Perusahaan Tidak Anti Serikat Pekerja

6 hours ago 2

SPSI menyebutkan pembentukan serikat pekerja itu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

30 April 2025 | 19.31 WIB

Massa dari berbagai elemen buruh melakukan aksi damai di Taman Rakyat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Mereka menuntut pemerintah setempat menaikan UMK sebesar 10 persen, hapus sistem kontrak kerja dan memperhatikan kesejahteraan buruh. ANTARA/Oky Lukmansyah

Massa dari berbagai elemen buruh melakukan aksi damai di Taman Rakyat Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Mereka menuntut pemerintah setempat menaikan UMK sebesar 10 persen, hapus sistem kontrak kerja dan memperhatikan kesejahteraan buruh. ANTARA/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mirah Sumirat meminta para petinggi perusahaan tidak anti terhadap keberadaan serikat pekerja. Sebab pembentukan serikat pekerja itu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Mirah menyatakan masih banyak perusahaan yang anti dengan kehadiran serikat pekerja. Padahal, wadah berkumpul ini mampu memberi perlindungan kepada pekerja dari potensi diskriminasi yang mereka terima dari perusahaan. “Sekitar 80 persen perusahaan anti dengan serikat pekerja,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam momentum Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei besok, Mirah meminta seluruh pekerja menyuarakan aspirasi mereka dan ikut merayakan perjuangan para buruh seluruh dunia. Dia menegaskan kehadiran serikat pekerja ini adalah bagian dari perjuangan para buruh dan harus terus dilindungi keberadaannya.

“Serikat pekerja berperan dalam memperjuangkan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Kami minta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja di perusahaan,” ucap Mirah.

Mirah menyinggung pula soal hubungan industrial antara pihak perusahaan dengan para pekerja melalui perjanjian kerja bersama atau PKB. Menurut Mirah, kalau sebuah perusahaan tidak memiliki serikat pekerja dan PKB, bisa dipastikan tidak tercipta hubungan industrial yang baik pada perusahaan tersebut. “Tanpa serikat pekerja, hubungan industrial yang harmonis itu hanya sekadar slogan saja,” ujar Mirah.

Lebih lanjut, serikat pekerja, menurut Mirah, juga berguna untuk menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan aturannya. Mirah menilai, serikat pekerja bisa menjadi wadah perundingan antara pihak perusahaan dengan para pekerja dalam mencapai sebuah kesepakatan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |