TEMPO.CO, Indramayu - Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu mendatangi Polsek Cikedung untuk berunjuk rasa pada Rabu, 9 April 2025 mulai sore hingga malam. Warga desa baru membubarkan diri sekitar pukul 22. 30 WIB
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, demonstrasi warga Desa Amis itu dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat karena terduga maling berinisial S, 27, yang sudah mereka tangkap, dilepas kembali oleh polisi.
Kepala Desa Amis Agus Nurahmad menjelaskan warga desanya marah dan geram setelah mengetahui pencuri itu dilepaskan. “Warga kami melampiaskan kekecewaan mereka dengan menggelar unjuk rasa,” tutur Agus, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan masyarakat ingin aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan.”Ketika memang ada masyarakat yang bersalah, ketika sampai di kepolisian, harapannya diproses hukum, jangan dimediasi,” ujarnya.
Menurut Agus, terduga pencuri itu sebenarnya juga warga desanya. S diduga menjadi pelaku pencurian yang kerap terjadi di Desa Amis. ”Sehingga saat terduga pelaku berhasil ditangkap dalam pencuriannya yang terakhir, warga pun merasa senang dan membawanya ke Polsek,” tutur Agus.
Masyarakat berharap S dijatuhi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, warga kecewa karena S dilepaskan oleh Polsek Cikedung.
Kronologi Penangkapan S
Warga desa menangkap S pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Pada saat itu ia tertangkap basah hendak mencuri dan masuk ke rumah seorang warga di Blok 3 Desa Amis. “Memang belum ada barang yang sempat terbawa saat S ditangkap basah warga. Tetapi setelah dia dibawa ke Polsek, dia mengakui bahwa dia juga pernah mencuri motor anak dari ibu tirinya,” kata Agus.
Menanggapi masalah ini, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan S terlibat dugaan kasus tindak pidana percobaan pencurian. Polisi sudah menawarkan kepada pelapor untuk membuat laporan pencurian, namun pelapor tidak bersedia membuat laporan atau memproses secara hukum. “Kemudian kita juga buatkan surat pernyataan. Pelapor juga menyetujui dan menyatakan memang pelapor tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” tutur Hilal.
Hilal mengatakan kepolisian telah menahan S selama 1x24 jam. Dia dilepas setelah korban tidak mau membuat laporan polisi. Terduga pelaku pencurian hanya dikenakan status wajib lapor.
Namun dalam proses selanjutnya, Polsek Cikedung mendapatkan informasi bahwa S diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Desa Amis berdasarkan informasi dari warga masyarakat. “Kami menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan S dalam beberapa kejadian. Tapi sampai hari ini, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh warga,” kata Hilal.
Hilal mengatakan, saat ini Polres Indramayu tengah mencari S untuk mengkaji lebih lanjut keterlibatannya dalam tindak pidana lain.“Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan warga. Tapi semua harus melalui proses hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutur Hilal.
Pilihan Editor: Dokter PPDS Unpad Tersangka Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara