Kuasa Hukum Korban Desak Polri Terbitkan Red Notice Al Misry

13 hours ago 7

KUASA hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed alias Ahmad Al Misry, Achmad Cholidin, meminta kepolisian segera memproses red notice terhadap Ahmad Al Misry. Cholidin mengatakan langkah tersebut penting agar Ahmad Al Misry tidak melarikan diri dari proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual.

“Kami berharap teman-teman Mabes Polri bisa dengan cepat melakukan prosedur tersebut,” ujar Achmad Cholidin di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Cholidin, prosedur red notice penting dilakukan karena Ahmad Al Misry diduga berada di Mesir. Pihaknya berharap pemerintah Mesir dapat bernegosiasi dengan Indonesia untuk memulangkan Ahmad Al Misry. “Mudah-mudahan Mesir masih terbuka dan memahami kepentingan Indonesia, khususnya Mabes Polri, untuk memproses secara hukum Ahmad Al Misry yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri tengah memproses pengajuan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Saat ini, tersangka diduga berada di Mesir.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri Komisaris Besar Ricky Purnama mengatakan pihaknya mengajukan red notice setelah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Sedang dalam proses pengajuan melalui portal Interpol,” kata Ricky saat dihubungi pada Jumat, 8 Mei 2026.

Selain memproses pengajuan red notice, Divhubinter Polri juga tengah memverifikasi dugaan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Ahmad Al Misry. Ricky menjelaskan, selain berstatus warga negara Indonesia (WNI), mantan juri acara menghafal Al-Qur’an di sebuah stasiun televisi tersebut diduga juga memegang paspor Mesir.

Menurut Ricky, Ahmad Al Misry memperoleh status WNI melalui jalur naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia. “Sedang kami komunikasikan ke otoritas Mesir,” ujar Ricky.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Tempo, Ahmad Al Misry diduga melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2025 di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kairo, Mesir.

Penyidik mencatat sedikitnya lima anak di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini. Namun, pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, memperkirakan jumlah korban sebenarnya mencapai 18 orang.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, hingga kini polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam hingga hasil visum et repertum terkait cedera fisik yang dialami korban.

Hammam Izzuddin berkontibrusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |