KPK Ungkap Dugaan Ancaman Wali Kota Madiun ke Pengusaha

2 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis keterangan pelaksana tugas Wali Kota Madiun Fransiskus Bagus Panuntun terkait perencanaan dan permintaan dana sosial oleh mantan Wali Kota Madiun Maidi. Pendalaman itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Maidi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menduga Maidi meminta dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta di Madiun. Karena itu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

“Saksi dari PUPR, kemudian dari dinas lainnya, ini juga berkaitan dengan dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Budi mengatakan Maidi diduga turut melakukan ancaman untuk memeras pihak swasta. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang di sejumlah dinas Pemerintah Kota Madiun yang mengalir untuk kepentingan pribadi Maidi.

KPK mengungkap perkara ini setelah menangkap Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK menduga Maidi mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarmo serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi pada Juli 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta untuk pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana corporate social responsibility Pemerintah Kota Madiun.

Penyidik mendalami aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun senilai Rp 5,1 miliar.

KPK menduga Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Thariq kemudian melaporkan kesepakatan tersebut kepada Maidi.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Pilihan Editor: Mengapa Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |