MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kini menjadi tahanan rumah.
Ketua majelis hakim Purwanto Abdullah mengatakan sedikitnya ada 10 syarat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani penahanan rumah. “Menetapkan terdakwa wajib mematuhi syarat-syarat penahanan rumah,” kata Purwanto dalam sidang, Senin, 11 Mei 2026.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi Nadiem meliputi berada di dalam rumah selama 24 jam setiap hari dan tidak meninggalkan rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026 serta menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau rumah sakit lain yang ditunjuk.
Nadiem juga hanya boleh menjalani kontrol medis setelah memperoleh izin tertulis dari ketua majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter yang merawat. “Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Purwanto.
Purwanto juga melarang Nadiem melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat pemantau tersebut. Nadiem wajib segera melaporkan apabila alat mengalami kerusakan dan memastikan alat selalu aktif serta terisi daya.
Selain itu, Nadiem wajib melapor langsung kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kewajiban itu dikecualikan apabila kondisi kesehatan pascaoperasi membuatnya berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Terdakwa wajib menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada penuntut umum paling lambat 1x24 jam sejak penetapan ini ditetapkan,” kata Purwanto.
Majelis hakim juga melarang Nadiem menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini dan perkara terkait, secara langsung maupun tidak langsung. Larangan itu mencakup komunikasi melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya.
Selain itu, Nadiem dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari majelis hakim. Majelis hakim juga melarang Nadiem menerima tamu selain anggota keluarga inti, yakni istri dan anak kandung, penasihat hukum yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat berdasarkan surat tugas dari rumah sakit.
Nadiem wajib memberikan akses kepada petugas yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk sewaktu-waktu memasuki dan memeriksa rumah kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat penahanan rumah. Selain itu, Nadiem wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan, kecuali apabila kondisi kesehatan pascaoperasi membuatnya berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Apabila terdakwa melanggar satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali menjadi penahanan di rumah tahanan negara,” ujar Purwanto.
Sebelumnya, Nadiem meminta majelis hakim mengalihkan status penahanannya dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah atau tahanan kota selama menjalani pemulihan kesehatan. “Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan, tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja,” ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pengalihan status tahanan diperlukan karena kliennya membutuhkan tempat yang steril pascaoperasi. “Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu oleh proses pemulihan kesehatan ini,” ujar Zaid.
Pilihan Editor: Peran Jurist Tan dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

















































