Kontroversi Praktik Psikologi Novita Tandry, Dokumen Ijazah Dilacak ke UNSW Australia

10 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog klinis A. Kasandra Putranto menyatakan pihaknya tengah berfokus pada pembuktian dokumen akademik milik Novita Tandry, psikolog yang tengah menjadi sorotan publik. Kasandra menyebut sejauh ini ada tiga korban dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan gelar oleh Novita yang belum berani tampil ke publik.

“Korban masih belum berani maju," kata Kasandra saat dihubungi Tempo pada Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kasandra, langkah investigasi sementara ini difokuskan pada keabsahan latar belakang pendidikan Novita, khususnya pernyataan bahwa ia lulusan Bachelor dan Master of Psychology dari University of New South Wales (UNSW), Australia. Pihaknya mengaku telah mengirim surat resmi ke universitas tersebut dan tengah menunggu klarifikasi.

"Kami akan memaksimalkan pembuktian dokumen UNSW. Kami sudah bersurat ke UNSW,” ujar dia.

Soal pelaporan, tim Kasandra telah menyampaikan pengaduan ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). “Kami lapor KKI informally Jumat 19 April, officially Senin 21 April. Kami lapor Majelis HIMPSI DKI Jakarta informally Selasa pagi 22 April, officially Selasa sore 22 April,” ujar dia.

Meski belum membuka posko resmi, Kasandra berharap para korban atau klien yang merasa dirugikan oleh Novita bisa menyampaikan pengaduan melalui saluran petisi Change.org yang kini telah ditandatangani lebih dari 2 ribu orang. “Sebenarnya diharapkan lewat petisi tersebut (korban berani melapor),” ujarnya.

Dugaan Penyalahgunaan Gelar Psikolog Novita Tandry

Kasus ini mencuat setelah muncul petisi di Change.org berjudul “Tanggung Jawab Novita Tandry atas Kebohongan Publik Mengaku sebagai Psikolog Klinis/Psikolog” yang dibuat oleh Kasandra pada 16 April 2025. Petisi ini menyebut Novita menggunakan gelar psikolog klinis atau psikolog tanpa surat izin praktik dari Kementerian Kesehatan berupa Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), keanggotaan HIMPSI, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK), maupun bukti pendidikan profesi yang sah di Indonesia.

Dalam sejumlah tayangan televisi dan media sosial, Novita kerap diperkenalkan sebagai psikolog anak dan keluarga. Ketua II IPK Indonesia Ratih Ibrahim, dalam wawancara sebelumnya dengan Tempo membenarkan bahwa Novita tidak tercatat sebagai anggota IPK lantaran tidak mampu membuktikan ijazah pendidikan profesi dan sertifikasi kompetensinya.

Dihubungi Tempo pada Selasa, 22 April 2025, Novita Tandry mengakui memang sempat terdaftar sebagai anggota aktif IPK Indonesia. Ia mengatakan, “Keanggotaan tersebut asli dan tidak seperti yang dibagikan dan disebarkan di akun sosial media.” Ia juga mengklaim bahwa klarifikasinya merujuk pada surat resmi Ketua Umum IPK Indonesia yang dilampirkannya kepada redaksi.

Novita pun menyatakan telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian yang menyebarkan narasi dirinya “keanggotaan palsu”. “Kami sudah melakukan laporan polisi pada hari Senin, 21 April 2025 sore dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” ujar dia. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Novita juga meluncurkan petisi tandingan di Change.org. Ia meminta publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Sebaiknya kita menunggu proses hukum yang berlaku dan mempercayakan kepada aparat hukum untuk melakukan tugasnya,” ucap Novita.

Rencana Pelaporan Novita Tandry ke Bareskrim

Sebelumnya, dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kasandra Putranto, berencana melaporkan Novita Tandry ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga bertahun-tahun melakukan praktik sebagai psikolog tanpa sertifikasi. Keduanya mengatakan upaya ini dilakukan setelah Novita semakin sering mengomentari hal-hal di luar bidangnya.

“Dia pernah mengklaim sebagai psikolog pendidikan, pemerhati anak, kemudian ke ranah forensik, lalu terakhir memberikan pendapat tentang kasus kedokteran sehingga jadi viral. Setelah viral itu yang menjadi pemicunya,” kata Kasandra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 April 2025.

Lita dan Kasandra telah berkonsultasi dengan Wakil Ketua Bareskrim Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri. Lita mengklaim, Asep merespons keresahan mereka dan memberikan dukungan agar keduanya membuat laporan polisi.

Menurut Lita, hingga saat ini pihaknya belum membuat laporan resmi terkait dugaan praktik tanpa izin Novita Tandry. Dia akan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk membantu kepolisian.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |