PULAU Sumatera kembali dihadapkan pada meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring ancaman El Nino 2026. Data Pantau Gambut menunjukkan ribuan titik panas sudah terpantau sejak awal tahun, dengan mayoritas berada di kawasan konsesi.
Provinsi Riau menjadi wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) tertinggi mencapai 8.930 titik, disusul Aceh 1.975 titik, Jambi 359 titik, dan Sumatera Selatan 164 titik. Dari total tersebut, sebanyak 7.526 titik panas berada di dalam area konsesi, dengan rincian 6.192 titik di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan 1.334 titik di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Secara nasional, selama periode Januari hingga Maret 2026, tercatat 23.546 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan 15.424 titik di antaranya berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 8.122 titik di area budidaya. Hal ini menegaskan bahwa karhutla tidak lagi sekadar fenomena musiman, melainkan mencerminkan masalah struktural dalam perlindungan ekosistem gambut.
Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda mengungkap adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di areal 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. “Titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol,” katanya dalam acara diskusi yang diikuti secara daring, Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan, “Selain faktor cuaca yaitu Godzilla El Nino, ya kegagalan tata kelola kita yang berada di Provinsi Riau sendiri.”
Menurutnya, gambut di Provinsi Riau menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang. Ia juga menyinggung pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Indonesia tahun lalu yang dinilai berdampak pada belum optimalnya pemulihan gambut dan mangrove di wilayah tersebut. “Jadi pemulihan gambut dan mangrove di Riau sejauh ini kami lihat belum serius penanganannya,” tuturnya.
Eko menyebut, titik panas tersebar hampir di seluruh kabupaten di Riau sejak 1 Januari hingga 23 April 2026. Walhi Riau mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Dan kami berharap ini juga sejalan untuk mengevaluasi seluruh perizinan di Provinsi Riau khususnya di wilayah gambut.”
Direktur Perkumpulan Rawang, Hairul Sobri, menilai Sumatera Selatan berada di ambang krisis asap akibat kombinasi ancaman El Nino ekstrem dan lemahnya sistem pencegahan. “Tanpa perubahan serius, masyarakat Sumatera Selatan akan terus menjadi korban siklus tahunan asap yang seharusnya bisa dicegah,” ucap dia.
Hairul menjelaskan, meskipun tidak separah di wilayah di Kalimantan ataupun di Riau, Sumatera Selatan tetap memiliki potensi besar karhutla yang dapat memicu bencana asap, terutama karena luasnya lahan gambut. Berdasarkan catatan historis, kebakaran terus berulang di area yang sama, seperti pada 2015, 2019, dan 2023.
Pada 2023, ribuan titik panas bahkan terdeteksi di dalam konsesi perusahaan besar di Ogan Komering Ilir (OKI), yang menunjukkan lemahnya kesiapan infrastruktur pemadam kebakaran internal. “Kasus karhutla di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa masalah utama bukan kekurangan hukum, tetapi lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi.”
Senada, Manajer Program Walhi Jambi, Aditya Prakoso, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya berfokus pada pemadaman. “Akar masalahnya ada pada tata kelola lahan, pelindungan ekosistem gambut, dan praktik pembukaan lahan berisiko tinggi di sektor industri,” ujarnya.
Analisis citra terbaru oleh Walhi Jambi pada 2025 menunjukkan alih fungsi lahan masif di kawasan gambut, dengan luas perkebunan sawit mencapai 165.538 hektare dan 11.211 hektare lahan terbuka yang diduga kuat terkait aktivitas serupa. Tercatat sebanyak 86 perusahaan perkebunan sawit beroperasi di kawasan hutan gambut Jambi.
Data historis juga menunjukkan penurunan signifikan tutupan hutan di wilayah konsesi gambut Jambi, dari 527.894 hektare pada 2005 menjadi 306.425 hektare pada 2024. "Secara kumulatif, hutan di lahan gambut Jambi kini hanya tersisa 51 persen dari luas semula,” ucap Adit.
Di Aceh, Direktur Apel Green Aceh Rahmad Syukur turut menyoroti lemahnya implementasi hukum dalam penanganan karhutla. “Aceh tidak kekurangan regulasi, tapi kekurangan keberanian dalam penegakan," katanya sambil menambahkan, "Kasus Rawa Tripa menunjukkan bahwa perangkat hukum sudah ada, namun belum ada efek jera.”

















































