Kasus Bobol Rekening Dorman BRI, Saksi: Success Fee Rp 5 M

6 hours ago 2

SAKSI Antonius Aditia Maharjuna mengungkapkan adanya biaya keberhasilan (success fee) sebesar Rp 5 miliar apabila rekening dorman di Kantor Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih dapat dibobol. Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Kepala KCP BRI tersebut Muhammad Ilham Pradipta, Senin, 27 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Wasinton Marpaung mulanya menyoroti pembicaraan para terduga pelaku mengenai pergeseran dana rekening dorman. “Selain itu, apakah dibicarakan terkait pembiayaan operasional?” tanyanya. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sependek yang saya ingat, waktu itu disepakati bahwa nilainya Rp 60 jutaan, Pak. Saya agak lupa detailnya,” jawab Antonius. Dia menjelaskan, uang tersebut untuk tim terdakwa Mochamad Nasir, serta Yohanes Joko Pamuntas yang kali ini juga menjadi saksi. 

Yohanes dan Antonius turut terjerat perkara ini sebagai terdakwa klaster auktor intelektualis. Sementara Nasir masuk klaster penganiayaan.

Oditur kembali bertanya soal sumber yang tersebut. Menurut Antonius, duit itu berasal dari kantong pribadi Dwi Hartono—terdakwa klaster auktor intelektualis. “Uang Rp 60 juta tersebut diberikan malam itu juga, 17 Agustus 2025? Seingat saksi, diberikan kepada siapa?” cecar oditur Wasinton. 

Antonius menjawab, uang tersebut diberikan sehari kemudian. Pada 18 Agustus 2025, ia bersama Dwi Hartono, Mochamad Nasir, serta Yohanes Joko Pamuntas kembali bertemu di Selera Klasik, Kota Wisata Cibubur. “Di tanggal 18 ini bertemu di Selera Klasik, pembicaraan apa yang dilakukan?” tanya oditur. 

Ketika itu, Antonius menuturkan, yang dibahas adalah pembayaran. Yohanes Joko meminta uang pembayaran untuk penculikan Muhammad Ilham Pradipta dibayar lebih dulu. Ia juga meminta harganya dinaikkan dari Rp 60 juta ke Rp 200 juta. 

Dwi Hartono, kata Antonius, berkukuh bahwa pembayarannya sebesar Rp 60 juta. Akhirnya kesepakatan diteken, setelah penawaran baru dari Dwi. “Pak Dwi bicara bahwa kalau seandainya pekerjaan sukses, nanti akan ada tambahan Rp 5 miliar,” ucap Antonius. 

Oditur bertanya, “memang dana yang mau digeser itu besar ya, kok sampai bonusnya Rp 5 miliar?”

Antonius mengiyakan. Kendati demikian, ia tidak tahu nominal pastinya. 

“Berarti kalau berani menghasilkan tambahan Rp 5 miliar, berarti di atas Rp 5 miliar yang mau digeser itu?” cecar oditur. 

“Logikanya seperti itu, Pak,” kata Antonius. “Tapi saya kurang paham, yang tahu Pak Dwi sama Candy.”

Dwi Hartono dan Candy alias Ken—yang juga menjadi terdakwa klaster auktor intelektualis—semestinya bersaksi hari ini. Namun, keduanya mangkir dan beralasan bahwa kesaksian mereka dapat memberatkan perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Majelis hakim meminta terdakwa tersebut dihadirkan dalam sidang berikutnya untuk menjadi saksi bagi terdakwa Sersan Kepala Mochamad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto, dan Sersan Kepala Frengky Yaru. 

Nasir dan kawan-kawan didakwa pasal berlapis. Dakwaan utamanya adalah melanggar pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama juncto Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a KUHP baru. Mereka juga terancam pasal pembunuhan biasa dengan sengaja merampas nyawa orang lain secara, hingga pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |