DPR Bentuk Panja Revisi UU Ketenagakerjaan

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX dari Fraksi partai Nasional Demokrat (NasDem) Irya Suryani mengatakan panja telah dibentuk pada Rabu, 22 April 2025.

Usai membentuk panja, Komisi IX berikutnya akan membandingkan materi Undang-Undang yang ada. “Tim ahli sedang kami minta menyiapkan sandingan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Irma ketika dihubungi pada Sabtu, 26 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan organisasinya sudah menyiapkan draft masukan untuk RUU Ketenagakerjaan. “Isu utama tentang upah, jaminan sosial, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jam kerja, tenaga kerja asing, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan lain-lain,” kata Said melalui pesan singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

Sebelumnya, Said mengatakan RUU Ketenagakerjaan diperlukan untuk melindungi buruh. Dia pun berharap agar UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tidak mengembalikan pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta kerja yang merugikan buruh. Presiden Partai Buruh itu mengatakan, ada tiga sumber yang bisa dipakai DPR dan pemerintah dalam merumuskan RUU Ketenagakerjaan.

Sumber pertama yaitu UU Nomor 13 tahun 2003. Kemudian yang kedua adalah materi UU Cipta Kerja. Said menyebut masih ada pasal-pasal yang pelu dipertahankan dari UU CIpta Kerja, misalnya seperti soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sumber yang ketiga yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). “Nah, barulah (tiga sumber itu) ditambah sumber masukan-masukan berbagai pihak. Ada dari kalangan serikat buruh, dari pengusaha, dari kalangan akademisi, dan masyarakat,” kata Said.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |