YLBHI: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Bisa Melanggar KUHP

4 hours ago 3

Pembubaran kegiatan nobar film Pesta Babi berpotensi memenuhi unsur pidana. Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan pembubaran bisa melanggar KUHP.

11 Mei 2026 | 13.40 WIB

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, 22 November 2025. YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP menyampaikan sikap dan peringatan darurat, mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu penundaan keberlakuan KUHAP. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Perbesar

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, 22 November 2025. YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP menyampaikan sikap dan peringatan darurat, mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu penundaan keberlakuan KUHAP. Tempo/Martin Yogi Pardamean

PEMBUBARAN paksa kegiatan nonton bareng atau nobar dan diskusi film dokumenter berjudul Pesta Babi berpotensi memenuhi unsur pidana. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan jika pihak yang membubarkan acara itu menggunakan kekerasan, maka bisa saja melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tindakan pengancaman, kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran paksa juga jelas berpotensi memenuhi unsur pidana dalam pasal 448 KUHP,” kata Isnur dalam keterangan tertulis pada Ahad, 10 Mei 2026.

Isnur menambahkan, pihak yang datang dan mengancam serta membubarkan paksa kegiatan tersebut bisa ditindak secara hukum. Ia juga menilai pembubaran kegiatan nobar dan diskusi film melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi,” ujarnya.

Isnur mengatakan, tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan dalam lingkungan kebudayaan di Indonesia. Bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.

Adapun UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul dalam Pasal 28. Sedangkan Pasal 28C ayat 2 menjamin hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, manfaat dari ilmu pengetahuan, dan teknologi seni dan budaya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu dalam Pasal 28C ayat 3 mengatur hak seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Pasal 28F juga mengatur hak seseorang untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Pelarangan pemutaran film, kata Isnur, juga berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni dan budaya. Menurutnya, publik bisa perlahan kehilangan ruang untuk menikmati karya yang beragam dan kritis. “Situasi ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.

YLBHI lantas mendesak semua pihak, khususnya aparat keamanan dan pemerintah, untuk menghentikan segala bentuk intervensi pada pemutaran karya seni dan budaya. “Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik,” ucap Isnur.

Pembubaran nobar film Pesta Babi

Kegiatan nobar dan diskusi film Pesta Babi baru-baru ini dibubarkan paksa oleh pihak kampus. Kampus yang dimaksud antara lain Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, dan Universitas Mataram.

Di Universitas Mataram misalnya, kegiatan dibubarkan sebelum film Pesta Babi diputar oleh panitia. Wakil Rektor III Universitas Mataram Sujita mengatakan, pemutaran film tidak diizinkan tanpa alasan apapun. Ia mengaku telah menonton film tersebut dan menyimpulkan jika isi film tidak pantas dipertontonkan di lingkungan kampus. 

Sebab, isinya dinilai mendiskreditkan pemerintah. Karena itu, berdasarkan keputusan bersama, Universitas Mataram menolak pemutaran film Pesta Babi demi alasan menjaga kondusifitas kampus. “Film ini kurang baik untuk ditonton, lebih baik nonton bareng sepak bola,” kata Sujita di Universitas Mataram, 7 Mei 2026.

Dandhy Laksono sebagai sutradara film itu menilai dalih menjaga kondusivitas semakin memperlihatkan paradoks yang dilakukan kampus. Ia mengingatkan, kampus adalah tempat yang paling kondusif untuk membahas maupun mendiskusikan pelbagai hal yang dianggap tak cocok dibicarakan di ruang umum.

Apalagi, dia mengklaim, film Pesta Babi sebelumnya juga telah ditonton oleh anak-anak SMP, SMA, maupun pondok pesantren. “Ini sangat aneh ketika kemudian justru di luar kampuslah film ini malah dianggap kondusif,” ujar Dandhy.

Selain pihak kampus, prajurit Komando Distrik Militer (Kodim) 1501/Ternate juga membubarkan paksa kegiatan nobar dan diskusi film Pesta Babi di Ternate.

Dandhy mengatakan, tindakan dan alasan yang disampaikan prajurit Kodim 1501/Ternate tak masuk logika, bahkan cenderung mengada-ada untuk melegitimasi aksi pembubaran. “Alasan seperti provokatif atau tidak kondusif menunjukkan sikap militer yang semakin ngawur,” kata Dandhy melalui pesan suara, Ahad, 10 Mei 2026.

Film dokumenter Pesta Babi menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua. Film berdurasi sekitar 90 menit ini menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua seperti di Merauke, Boven Digoel, maupun Mappi dalam melawan ekspansi proyek strategis nasional (PSN).

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |