PERWAKILAN Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus, Jane Rosalina Rumpia, mengungkapkan kondisi terkini korban pasca-serangan air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia mengatakan, Andrie kembali menjalani operasi pada sejumlah bagian tubuhnya.
Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). “Per Minggu kemarin, Andrie Yunus kembali menjalani operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya, termasuk bibir korban yang harus dijahit di RSCM,” kata Jane saat ditemui di kawasan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 11 Mei 2026.
TAUD pada hari ini menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Jane mengatakan, surat tersebut diserahkan atas permintaan Andrie Yunus yang tidak percaya terhadap peradilan militer. “Mewakili Andrie Yunus untuk mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ini sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri,” katanya.
Orang tak dikenal menyiram air keras kepada Andrie Yunus di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Enam dokter dengan spesialisasi berbeda menangani Andrie, yakni spesialis mata, THT, saraf, tulang, toraks, organ dalam, dan kulit.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar persidangan perkara air keras yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka ialah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
Pilihan Editor: Bisakah Hakim Militer Memaksa Andrie Yunus Bersaksi

















































