Sederet Pernyataan Tokoh Soal Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot

10 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Seratusan pensiunan TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Salah satu yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin tuntutan itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Mereka meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot putra sulung Jokowi. Para purnawirawan TNI itu beralasan, keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tempo merangkum beberapa pernyataan dari para tokoh ihwal tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

1. Ketua MPR

Ketua MPR Ahmad Muzani merespons tuntutan pensiunan prajurit TNI yang meminta pencopotan Gibran sebagai wakil presiden. Dia mengatakan, hasil Pilpres 2024 yang menghasilkan kemenangan Prabowo-Gibran ialah sah secara konstitusional.

Muzani menyatakan meski hasil pilpres 2024 sempat digugat, Mahkamah Konstitusi pun menyatakan kemenangan pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju tidak ada masalah. “Maka pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ucap Muzani, pada Jumat, 25 April 2025.

2. Istana

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.

"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

3. Kementerian Pertahanan 

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Frega Wenas mengatakan, bahwa pihaknya menghormati usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Namun, kata dia, Kementerian Pertahanan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan di level nasional.

Sebab, menurut Frega, Kementerian Pertahanan mengacu kepada pemerintah yang dijalankan melalui proses yang resmi. “Terpilih secara resmi," pada Jumat, 25 April 2025.

4. Mantan Kepala BIN 

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan, bahwa pernyataan yang disampaikan seratusan pensiunan tentara itu sudah terukur. "Tidak akan keluar dalam bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945," katanya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, 26 April 2025.

Selain itu, Hendropriyono berujar bahwa tuntutan para purnawirawan TNI itu sebagai aspirasi. Dia mengatakan, di negara demokrasi penyampaian aspirasi sah-sah saja.

"Tapi yang penting, kalau harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional," ucap eks Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Kabinet Pembangunan ke-7 tersebut.

5. Politikus Golkar 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, bahwa penggantian wakil presiden hanya bisa dilakukan dengan alasan yang jelas. Dia berujar, hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Baleg DPR ini berujar, bahwa presiden dan wakil presiden sudah satu paket sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan. Selain itu, Doli menyebut bahwa keputusan-keputusan politik sudah diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Sistem ketatanegaraan Indonesia, kata dia, berbeda dari negara-negara yang lain. “Tidak pernah ada, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang wakil presiden karena dia satu paket, pemilihannya juga satu paket,” ucapnya.

6. Politikus PPP

Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, bahwa para pensiunan TNI itu memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya ihwal permintaan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, kata dia, dalam sistem tata negara ada prosedur yang harus ditaati.

"Tentu mekanisme ketatanegaraan juga memiliki prosedurnya sendiri. Sebagai sebuah usulan kita hargai," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Ketimbang fokus pada masalah pergantian Wapres dan reshuffle, Rommy menyarankan untuk fokus mengatasi sejumlah masalah ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Sejumlah masalah itu di antaranya ramalan perlambatan ekonomi dunia dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

Eka Yudha, Hendrik Yaputra, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |