TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Afriansyah Noor menyatakan rencana pihaknya menggugat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja masih dikaji. Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu berkenaan dengan aturan masa berlaku sertifikat halal seumur hidup.
"Sedang kami pelajari undang-undangnya," kata Afriansyah saat dihubungi pada Ahad, 27 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Pasal 42 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan atau ada ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan sertifikat halal.
Selain itu, Afriansyah berujar BPJPH berencana mengevaluasi label halal secara berkala. Namun, dia mengatakan belum ada pembicaraan secara resmi dengan para pengusaha untuk membahas rencana tersebut.
Kedua rencana itu muncul seusai adanya temuan sejumlah jajanan berlabel halal yang mengandung babi di pasaran. BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan adanya jajanan halal mengandung babi, pada 21 Maret lalu. Ada sembilan produk jajanan anak yang dinyatakan mengandung unsur babi.
Terkait itu, Afriansyah memastikan bahwa lembaganya telah memberikan sanksi tegas kepada produsen jajanan anak berstatus halal yang mengandung babi. Dia mengatakan pemberian sanksi itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Sanksi penarikan barang dari peredaran dan pencabutan sertifikat," ucapnya.
Pemberian sanksi itu dilakukan setelah BPJPH memanggil seluruh produsen yang memproduksi jajanan anak mengandung babi tersebut. Afriansyah berujar, pemanggilan dilakukan oleh Deputi Pengawasan BPJPH.
Dia menyatakan temuan jajanan halal yang mengandung babi itu terjadi dari hasil pengawasan. Menurut dia, beredarnya jajanan itu bukan karena lolos mendapatkan sertifikat halal. "Pelaku usaha tidak menjaga sistem jaminan produk halal," kata Afriansyah.
Adapun daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.