TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan mengkaji penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi orang kaya. Dia menyebut regulasi tersebut bakal dibahas setelah nantinya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dibentuk.
“Saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. Lantas, seperti apa perbandingan pajak orang kaya di Amerika Serikat dan Indonesia saat ini?
Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menetapkan tarif PPh baru bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid yang diteken Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat, 29 Oktober 2021 tersebut, orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Selain itu, terdapat penyesuaian PPh wajib pajak orang pribadi untuk rentang penghasilan lain. PPh sebesar 5 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25 persen untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dan 30 persen untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkap setoran PPh dari orang kaya yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar mencapai Rp 3,6 triliun. Dia menegaskan bahwa penerimaan pajak itu bukan dari pemotongan pajak karyawan, tetapi dari wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
“Jadi yang lapor PPh orang pribadi itu sekitar Rp 3,6 triliun dari Rp 10,6 triliun. Yang melapor orang pribadi secara individual, bukan pemotongan pemungutan dari karyawan,” ucap Suryo dalam konferensi pers APBN Kita edisi Agustus 2023, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dia merinci, setoran itu berasal dari sekitar 5.443 wajib pajak orang kaya dengan tarif PPh 35 persen. Dia menyebut terdapat total sebanyak 11 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT 2022.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, wajib pajak membayar pajak sebagai persentase dari pendapatan dalam beberapa kategori, yang disebut braket pajak. Ketika pendapatan individu naik, tarif pajak pada kategori pendapatan berikutnya akan lebih tinggi.
Melansir laman Dinas Pendapatan Dalam Negeri Amerika Serikat (IRS), ketika penghasilan seseorang naik ke golongan pajak yang lebih tinggi, individu yang bersangkutan tidak membayar tarif pajak yang lebih tinggi atas seluruh penghasilan. Namun, individu tersebut hanya membayar tarif pajak yang lebih tinggi pada bagian yang berada dalam golongan pajak baru.
Adapun pada tahun 2024, tarif pajak tertinggi di Amerika Serikat sebesar 37 persen untuk wajib pajak tunggal yang memiliki penghasilan lebih dari US$ 609.351 atau sekitar Rp 9,7 miliar per tahun (asumsi kurs Rp 16.000 per dolar AS).
Kemudian, untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan US$ 0 hingga US$ 11.600 dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen. Tarif pajak 12 persen untuk penghasilan US$ 11.601 hingga US$ 47.150, 22 persen untuk penghasilan US$ 47.151 hingga US$ 100.525, dan 24 persen untuk penghasilan US$ 100.526 hingga US$ 191.950.
Lalu, tarif pajak sebesar 32 persen untuk individu yang berpenghasilan US$ 191.951 hingga US$ 243.725 dan 35 persen untuk penghasilan US$ 243.726 hingga US$ 609.350.