Perusahaan Raksasa di Balik Keluhan Amerika Soal QRIS

5 hours ago 1

Tak perlu pidato panjang lebar dan berapi-api untuk menegaskan kedaulatan ekonomi. Cukup buktikan jika kita bisa memanfaatkan dan melindungi sumber daya atau teknologi buatan sendiri. Ini yang harus dibuktikan Presiden Prabowo Subianto ketika Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dipersoalkan pemerintah Amerika Serikat. 

Pemerintah Amerika Serikat memasukkan QRIS dan GPN dalam daftar hambatan perdagangan, yang menjadi alasan negara itu untuk memungut tarif tambahan atas produk-produk asal Indonesia. Dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan oleh United States Trade Representative pada 31 Maret 2025, Amerika Serikat menyebut QRIS dan GPN sebagai penghambat perdagangan kedua negara.

Baca juga: Bagaimana QRIS Berekspansi ke Luar Negeri

Tak jelas, apa alasan Amerika Serikat mengumbar tuduhan tersebut. Tapi dokumen USTR menyebut beberapa regulasi keuangan Indonesia membatasi akses dan partisipasi perusahaan Amerika Serikat dalam ekosistem sistem pembayaran. Misalnya aturan Bank Indonesia yang mewajibkan pemrosesan transaksi debit dan kredit retail melalui lembaga switching nasional serta membatasi kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan switching. Ini artinya ada ancaman pada perusahaan asing, termasuk Amerika Serikat, yang selama ini beroperasi di Indonesia. 

Standar tunggal QRIS untuk semua pembayaran berbasis kode quick response (QR) juga meresahkan perusahaan penyedia jasa pembayaran asing. Kekhawatiran menjadi-jadi ketika pada Mei 2023, BI menyatakan transaksi Kartu Kredit Pemerintah diproses melalui GPN sebagai bagian dari upaya efisiensi, transparansi, dan keamanan pengelolaan keuangan negara. Kini mereka bersiap melakukan serangan balik, dengan menebar ancaman pemberlakuan tarif atas barang dan komoditas yang berasal dari Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |