OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sederet nama calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode jabatan tahun 2026 sampai 2030. Nama-nama itu akan segera dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Di dalam daftar itu ditetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama BEI untuk periode jabatan tahun 2026 sampai 2030. Jeffrey saat ini menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026, dikutip dari Antara.
OJK juga menetapkan Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, dan Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa. Berikutnya, OJK memilih Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, serta Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.
Selain itu, OJK menetapkan Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan , yang mana Iding saat ini tengah menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Lalu ada Umi Kulsum yang ditetapkan sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum.
Ketujuh nama tersebut akan diajukan dan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026 yang akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.
Berikut daftar lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030 yang ditetapkan OJK untuk disetujui dalam RUPST:
Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
Direktur Pengembangan: Iding Pardi
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum
Penetapan tersebut memperhatikan ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PPJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58/2016). Selain itu, juga berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon Anggota Direksi BEI masa jabatan tahun 2026 hingga 2030.

















































