Ada 24 Tersangka Kasus Narkoba di Lampung dalam 5 Bulan

4 hours ago 4

KEPALA Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf mengungkap selama periode Februari-Juni 2026, polisi tetapkan 24 tersangka dalam kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba. “Pengungkapan ini berpusat di area strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi salah satu pintu perbatasan utama antar-pulau,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Juni 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu 179,5 kilogram, ganja 58 kg, ekstasi 44.128 butir, ketamine 11,4 kg, erimin 5 atau Happy Five 20.000 butir, cartridge etomidate 3.148 pieces, dan liquid etomidate 5 liter. Barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 235 juta. Pengungkapan itu, berasal dari 17 laporan polisi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Helfi mengungkap dalam melaksanakan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas di lapangan. Di antaranya memasukkan narkoba tersebut ke dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi tersembunyi. 

“Mereka bergerak menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil box pengantar paket,” kata dia. Ada juga yang memakai modus menitipkannya kepada orang lain dalam bentuk paket kiriman yang sudah dikemas.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 8 unit kendaraan roda empat (termasuk Toyota Fortuner, Xpander, Avanza, dan Mobil Box Paket ID Express), 6 buah tas jinjing, 5 unit handphone berbagai merk dan 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 609 ayat 2 huruf a & b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  

Kemudian dijerat dengan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bersiaga selama 24 jam bebas pulsa,” ucap Helfi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |