KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya buka suara soal kericuhan dalam eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Ketika itu, ratusan massa menyerang petugas keamanan yang berjaga di depan area bangunan tersebut dan menolak menyingkir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengklaim ratusan orang itu diduga bukan massa organik. "Mereka adalah massa yang dimobilisasi," ujar Budi saat ditemui di kawasan Hotel Sultan setelah kesuruhan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Budi, massa tersebut kemungkinan besar dipanggil oleh pihak Hotel Sultan yang akan dieksekusi. Tujuannya diduga untuk mencoba menghalangi proses penyitaan aset di lokasi ini.
Budi mengatakan, kepolisian hingga saat ini telah menangkap setidaknya 69 orang massa aksi akibat melawan petugas selama proses eksekusi berlangsung. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya perusuh lain yang belum tertangkap.
Namun, Budi memastikan bahwa para perusuh yang ditangkap tersebut bukan bagian dari pekerja maupun penghuni di Hotel Sultan. "Kami butuh waktu, jadi berikan ruang untuk penyidik," tutur Budi.
Sementara Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan massa yang menolak proses eksekusi tersebut merupakan massa sewaan. "Itu orang luar saja, mereka disewa," ujar Eko pada Kamis pagi, 18 Juni 2026.
Sebelumnya, proses eksekusi Hotel Sultan diketahui sempat diwarnai kericuhan. Massa tampak melempari petugas keamanan dengan batu sebesar kepalan tangan. Sementara itu, sejumlah polisi terlihat berlindung di balik mobil baja untuk menghindari serangan batu.
Kepolisian lalu membalas dengan mengeluarkan tembakan water canon ke arah massa. Ratusan orang tersebut kemudian berlarian dan masuk ke area dalam hotel. Petugas lalu mengejar mereka dan menangkap sebagian massa tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Patmika, menyatakan proses eksekusi Hotel Sultan telah sesuai dengan persyaratan. "Tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," ujar Ahyar kepada wartawan di area Hotel Sultan.
Ahyar mengatakan, dengan adanya penetapan tersebut, maka juru sita pengadilan bisa mulai melaksanakan proses. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi," kata Ahyar.

















































