Ketua OJK Sambangi KPK, Bahas Perluasan Kerja Sama

2 hours ago 3

KETUA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan jajarannya beraudiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Friderica mengatakan, OJK dan KPK sepakat memperluas nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). 

"Perluasan akan dilakukan, baik dari penanganan kasus, kemudian berbagai program untuk memerangi korupsi dan penguatan integritas juga di sektor jasa keuangan," katanya kepada awak media seusai audiensi. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menuturkan, OJK dan KPK memiliki kesamaan. Komisi antirasuah berwenang menegakkan integritas dan memberantas korupsi. Sama halnya dengan otoritas tersebut yang memiliki kewenangan serupa di sektor jasa keuangan.

"Beberapa hal sudah kami matangkan. Untuk teknisnya, nanti akan kami bentuk tim antara KPK dengan OJK dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Friderica.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan, komisi antirasuah akan meneruskan kerja sama baik yang selama ini sudah dilakukan dengan OJK. Langkah pertama adalah memperbarui nota kesepahaman dan memperluasnya.

"Harapannya irisan yang ada antara OJK dan KPK, kami akan terus dukung," kata Cahya dalam kesempatan yang sama. Ia menuturkan, kajian-kajian dan pendidikan antikorupsi akan dilakukan kedua belah pihak. "Juga tentang berkaitan dengan kejahatan keuangan, yang mungkin ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi." 

Friderica didampingi jajaran OJK dalam audiensi, di antaranya: Wakil Ketua Hernawan Bekti Sasongko; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae; Ketua Dewan Audit Sophia Isabella Wattimena; Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas Djonieri; Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Yuliana; hingga Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner, dan Logistik Darmansyah. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |