TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia menerbitkan rekomendasi bagi Bareskrim Polri agar melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). “Sifat rekomendasi ke Polri ini mengikat, teman-teman Polri terikat dengan rekomendasi kami,” ujar Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat mengumumkan laporan penanganan Kemenham atas kasus mantan pemain sirkus OCI di kantornya, Rabu, 7 Mei 2025.
Ada empat poin rekomendasi Kementerian HAM kepada Polri, yakni:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir
2. Melakukan pemeriksaan untuk memastikan kapan secara de facto OCI berhenti beroperasi dalam pertunjukan hiburan sirkus guna memastikan tempus delicti pertanggungjawaban atas kasus
3. Meminta kepada pihak pendiri dan pemilik OCI untuk memberikan dokumen-dokumen penyerahan/pengambilalihan anak-anak guna keperluan pengungkapan/penelusuran identitas diri dan asal usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI
4. Melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Dugaan kekerasan pemain sirkus OCI ini sudah pernah dilaporkan ke kepolisian pada tahun 1997, namun kemudian polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 2 tahun setelah pelaporan.
Jika mengacu pada laporan tersebut maka kasus ini sudah kedaluarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP. “Sebagian besar peristiwa yang dilaporkan terjadi pada dekade 1970-an hingga 1990-an, sehingga secara formil dapat dinyatakan telah melampaui batas waktu penuntutan pidana.”
Agar kasus ini tidak menguap begitu saja, Mugiyanto merekomendasikan agar polisi mengusut kasus ini pada generasi mantan sirkus OCI yang diduga mengalami eksploitasi dan kekerasan. Alasannya berdasarkan keterangan 9 mantan pemain sirkus kepada Kementerian HAM dugaan kekerasan dan eksploitasi itu masih terjadi pada 2010. “Dari keterangan pengadu, mereka masih bekerja di OCI bahkan sampai 2010, itu bisa jadi pintu masuk memeriksa kembali. Termasuk kesimpangsiuran tutupnya OCI,” ujar dia.
Mugiyanto mengatakan, dari koordinasi yang sudah dilakukan Kementerian HAM dan Polri, kepolisian membuka diri atas rekomendasi Kementerian HAM. "Mereka open terhadap inisiatif ini."
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 156 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang HAM. Oleh karena itu, lembaganya punya kewenangan untuk memastikan kepatuhan rekomendasi yang diberikan.