Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

3 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016. "Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025," ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal Andi Suci dalam konferensi pers, Rabu malam, 7 Mei 2025.

Dalam kasus korupsi satelit Kemenhan ini, Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017. Dua orang tersangka lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden ATDVH) selaku perantara serta Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini berawal ketika Kemenhan, yang diwakili Leonardi, menjalin kesepakatan dengan Navayo International AG, yang diwakili Gabor Kuti selaku CEO. Perjanjian itu tertuang dalam Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment yang disepakati pada 1 Juli 2016.

Jaksa mengatakan, perjanjian tersebut mengatur tentang penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan untuk satelit orbit 123 derajat Bujur Timur. Perjanjian yang awalnya bernilai USD 34.194.300 tersebut berubah menjadi USD 29.900.000.

Berdasarkan keterangan Jaksa, penentuan Navayo International AG sebagai pelaksana dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Kemenhan juga tidak memiliki pos anggaran resmi untuk mengakomodasi proyek ini. 

"Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," kata Andi Suci. 

Jaksa menyebut perbuatan para tersangka merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu dengan sengaja secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan user terminal untuk slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2012 – 2021.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Pilihan Editor: Bisakah Penyidikan Pencucian Uang Mengungkap Asal-usul Uang Zarof Ricar

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |