Kementerian HAM Akan Umumkan Hasil Kerja Tim Pencari Fakta OCI Taman Safari

14 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan akan secara terbuka menyampaikan laporan kasus pengaduan para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan mengatakan telah membentuk Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan yang menangani kasus tersebut.

"Sejak 15 April 2025, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan telah bekerja profesional dan berimbang untuk menggali dan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta," ucap Munafrizal dalam keterangan resmi pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan tersebut, Munafrizal menyampaikan bahwa tim telah menelusuri fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan pelapor dan terlapor. Selain itu, tim juga mengolah informasi dari berbagai dokumen terkait serta memantau perkembangan kasus ini melalui berbagai media.

"Kami juga telah meninjau secara langsung lokasi Taman Safari Indonesia dan sekaligus menggali keterangan dari pihak manajemen Taman Safari Indonesia dan kuasa hukumnya," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Komnas HAM, Bareskrim Polri, Kementerian PPPA, dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Kementerian HAM juga turut menghadiri undangan rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI membahas kasus ini.

"Untuk mendalami kasus ini, kami juga sudah meminta masukan dan pendapat dari pakar HAM dan guru besar hukum pidana," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah eks pemain sirkus OCI kembali mengungkap cerita eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga terjadi kepada mereka sejak 1970-an. Para pemilik dan pengelola OCI serta Taman Safari disebut sebagai pelakunya.

Kuasa hukum korban meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri kasus ini. Muhammad Soleh, salah seorang kuasa hukum, berkata tim ini butuh kerja sama Kementerian HAM, Komisi Nasional HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaganya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) 1 April 1997. Namun rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, tidak ditindaklanjuti oleh pihak OCI.

"Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai," kata Atnike saat audiensi Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 23 April 2025 dikutip dari Antara.

Atnike memaparkan keempat pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan hak-hak anak-anak. Adapun pelanggaran HAM yang pertama, kata dia, adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya.

"Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh OCI masih berada dalam usia anak atau di bawah umur, sejalan dengan apa yang diceritakan," kata Atnike.

Kedua, pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

"Dan yang keempat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Atnike.

Sementara itu, Direktur Taman Safari Indonesia Aswin Sumampau, menyatakan siap diperiksa jika pemerintah membentuk tim pencari fakta kasus Oriental Circus Indonesia (OCI). Aswin mengatakan Taman Safari Indonesia dirugikan karena isu ini.

"Kami sangat siap, ya. Taman Safari ini justru merasa sangat-sangat dirugikan dengan isu akhir-akhir ini," kata Aswin saat jumpa pers dengan sejumlah media di Taman Safari Cisarua, Bogor, Kamis, 24 April 2025.

Putra dari Komisaris Taman Safari Indonesia Tony Sumampau itu berkata ia ingin memperlihatkan kepada publik bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Ia akan mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. "Bukan hanya kepada penegak hukum, tapi juga kepada publik sekalipun," tuturnya.

Aswin mengatakan Taman Safari terbuka bagi mereka yang ingin melihat tempatnya secara langsung. Menurut dia, perusahaan taman hiburan dan konservasi satwa ini dijalankan secara profesional.

"Tidak ada hal-hal di luar hukum yang kami jalani selama 44 tahun di sini," ucapnya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |