Kejagung Menyatakan Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diusut Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa disidik bila ada dugaan melakukan korupsi meski dalam Undang Undang BUMN disebutkan sudah bukan bagian dari penyelenggara negara. “Selagi ada fraud dan indikasi aliran dana negara, bisa. Itu dasarnya. ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

Fraud yang dimaksud Harli adalah persekongkolan atau pemufakatan jahat. Ia mencontohkan dalam penyertaan modal negara atau PMN, kemudian ditemukan ada penyelewenangan maka direksi maupun komisaris BUMN tetap bisa diusut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun KPK tengah mengkaji dampak dari UU BUMN tersebut.  "Untuk melihat bagaimana kaitannya undang-undang tersebut dengan dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPK," ucap anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 5 Mei 2025.

Budi mengatakan, dalam kajian nanti KPK juga akan memperhatikan peraturan lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga UU yang membahas tentang Keuangan Negara. "Termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.  

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |