Jadi Tersangka Pengedar Etomidate, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta tidak menahan aktor Jonathan Frizzy, tersangka pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate yang tergolong obat keras. "Tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung saat dihubungi Tempo, Selasa pagi 6 Mei 2025.

Menurut Ronald, kondisi kesehatan Jonathan yang sedang sakit usai operasi menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan Jonathan. "Kondisinya masih sakit," katanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jonathan Frizzy didampingi tim kuasa hukumnya meninggalkan Polres Bandara Soekarno Hatta pada Senin malam 5 Mei 2025, sekitar pukul 22.00. Ketika ditanya apakah polisi akan kembali melakukan penahanan ketika Jonathan sudah sehat, Ronald mengatakan hal itu nanti akan ditinjau kembali." Nanti penyidik yang menilai," kata Ronald.  

Polisi telah menetapkan Jonathan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate yang tergolong obat keras. Jonathan ditangkap di Bintaro pada Ahad 4 Mei 2025.  

Polisi menjerat aktor Jonathan Frizzy dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman  pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.  

Ronald mengungkapkan, Jonathan berperan besar dalam mendatangkan cairan rokok elektrik atau Vape itu dari Malaysia, Thailand ke Indonesia. "Dia memastikan akan mengurus paket jika tertahan di Bea Cukai," kata Ronald.  

Selain itu, kata Ronald, Jonathan juga memfasilitasi, mengawasi, mengontrol barang yang dibeli dari Thailand dan Malaysia tersebut. Hal itu dilakukan Jonathan dengan cara aktif berkomunikasi dengan BTR, EDS dan ER di group WhatsApp bernama Berangkat. BTR seorang bos yang menetap di Thailand, EDS sebagai kurir dan ER sebagai penghubung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.   

Ronald juga menyebutkan, Jonathan juga memakai vape berisi cairan etomidate itu. "Dia juga berperan sebagai pembeli dan pengedar," kata Ronald. Jonathan, kata Ronald, diduga telah mengedarkan cairan vape mengandung etomidate itu di Jakarta.   

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Dan JF akan kooperatif dalam memberikan informasi terkait kasus ini," ujar Lamgok di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin 5 Mei 2025. 

Lamgok mengatakan, selama ini Jonathan sangat kooperatif. Hal ini ditunjukan ia hadir pada pemanggilan pertama dan menjalani pemeriksaan. Namun, pada pemanggilan kedua Jonathan tidak bisa hadir karena menjalani perawatan dan operasi di rumah sakit. "Usai operasi 29 April, sampai saat ini kondisi JF belum begitu sehat dan masih sulit berjalan."  

Ia mengatakan, selama ini Jonathan tidak pernah tersangkut kasus narkoba, tapi baru kali ini terseret kasus etomidate dalam Vape. "Saat ini kami fokus kepada kesehatan Jonathan terlebih dahulu dan berharap tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meski sudah ditetapkan tersangka," kata Lamgok. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |