IDI akan Ajukan Uji Materi UU Kesehatan, Soroti Aspek Pengawasan Praktik Kedokteran

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Slamet Budiarto mengatakan salah satu aspek yang disorot IDI dalam undang-undang ini berkaitan dengan pengawasan praktik pelayanan kesehatan, khususnya praktik kedokteran.

Menurut Slamet, permasalahan utama dalam Undang-Undang Kesehatan terletak pada pencampuran regulasi yang mengatur praktik dokter, tenaga kesehatan non-dokter, perawat, serta tenaga kesehatan tradisional. Dia menilai bahwa aturan yang bercampur tersebut mengakibatkan pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan tidak maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua dijadikan satu, padahal entitas dan kewenangannya beda-beda," kata Slamet saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 April 2025.

Selain itu, kata Slamet, Undang-Undang Kesehatan juga meniadakan berbagai peran dan fungsi organisasi profesi. Sebelum beleid ini disahkan, organisasi profesi seperti IDI memiliki fungsi pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan. Bagi IDI, fungsi tersebut bahkan mencakup audit medis atau proses evaluasi pelayanan medis yang diberikan pada pasien.

IDI sebelumnya juga berwenang mengeluarkan rekomendasi diterbitkannya Surat Izin Praktik (SIP). Untuk mendapatkan rekomendasi itu, para dokter yang ingin berpraktik harus melalui serangkaian tes, seperti tes etika kedokteran, tes kesehatan, dan lain sebagainya.

"Itu saja dulu masih ada penyelewengan perbuatan asusila, apalagi sekarang sudah tidak ada. Padahal itu merupakan salah satu sarana untuk melindungi masyarakat" kata dia.

Sementara itu, sejak Undang-Undang Kesehatan disahkan, fungsi organisasi tersebut diambil alih pemerintah. Namun, menurut Slamet, pelaksanaannya belum maksimal. Maraknya kasus kekerasan seksual oleh dokter di berbagai daerah menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik kedokteran.

Slamet menilai Kemenkes sebagai pihak yang berwenang mengawasi praktik kedokteran, belum memiliki sumber daya yang cukup dan memadai untuk melakukan pengawasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan. "Dinas Kesehatan SDM-nya terbatas. Belum lagi mereka harus mengurus program penyakit demam berdarah, puskesmas, dan lain-lain," kata dia.

Adapun, polisi sebelumnya menetapkan dokter Priguna Anugerah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran (PPDS Unpad), menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan yang dia lakukan pada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Usai ramainya kasus tersebut, bermunculan laporan lain terkait dugaan pelanggaran oleh dokter di tempat lain.

Pekan lalu, muncul laporan dugaan kekerasan seksual dilakukan seorang dokter spesialis kandungan terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat. Setelah itu, muncul lagi kasus seorang dokter peserta PPDS di Universitas Indonesia, merekam seorang mahasiswa yang sedang mandi. Seperti efek domino, laporan kekerasan seksual yang dilakukan dokter kembali muncul dari wilayah lain yakni Kota Malang, Jawa Timur. Dokter berinisial AYP dilaporkan ke Polresta Malang karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |