TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) setuju dengan rencana pemerintah memindahkan wewenang pengelolaan guru aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintahan daerah ke pemerintahan pusat.
"Pemusatan guru ASN sebetulnya bagi guru memang lebih banyak positifnya. Karena selama ini soal tata kelola, kesejahteraan garis miring gaji gitu ya. Seringkali ini kami dipingpong antara pusat dan daerah," ujar Ketua Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Minggu, 20 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kata Iman, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan P2G jika kebijakan ini benar-benar terjadi. Pertama, pemerintah harus memastikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah yang selama ini diterima para guru tidak dihapuskan, atau minimal digantikan. Iman menyebut aturan baru seharusnya meningkatkan kesejahteraan para guru bukan sebaliknya.
Kedua, Iman mengingatkan pemerintah harus berani menjamin semua kebutuhan guru yang nantinya ditempatkan di daerah terpencil. Mulai dari rumah dinas, kendaraan, akses internet dan keselamatan kerja lainnya. "Sebagaimana tentara, polisi gitu kan, yang diberikan rumah dinas dan juga kendaraan dinas. Guru juga harus dijamin," katanya.
Selain itu, Alif juga menyarankan pemerintah harus mulai membangun paradigma yang baik mengenai penempatan guru ke pelosok. Sebab, menurut dia, saat ini banyak orang menganggap penempatan ASN ke desa-desa merupakan hukuman atau pengasingan.
Ia mencontohkan salah satunya bisa dengan mengirim tenaga pengajar terbaik dengan sertifikasi dan kualifikasi tertinggi ke daerah pelosok tersebut. Alif menuturkan hal tersebut akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. "Kalau benar niat mereka ingin memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia," ujar Alif.
Catatan lainnya, ia menambahkan, dengan bertambahnya kewenangan pemerintah pusat dalam mengendalikan guru, P2G berharap guru di Papua yang saat ini banyak diisi oleh tentara bisa secepatnya diganti. Padahal aturan global saja melarang militer masuk atau terlibat dalam lembaga pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan pemerintah tengah menggodok aturan baru agar tata kelola ASN guru dari mulai rekrutmen, pembinaan, penempatan, hingga pemindahan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Rencana pemusatan itu nantinya akan diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan masuk ke parlemen dalam waktu dekat.