TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai strategi pemindahan belum matang, terutama terkait penyediaan hunian dan skema insentif.
“Otorita IKN menyatakan sampai 2028 mereka siap menerima ASN dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tapi hunian yang disiapkan baru sekitar 13 ribu, padahal jumlah ASN jauh lebih besar,” kata Rifqi dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai NasDem itu menyatakan pemerintah perlu melakukan konsolidasi di lingkup internal mengenai strategi dan mitigasi pemindahan itu.
Menurut dia, pemberian hunian gratis bagi seluruh ASN tidak realistis apabila hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. “Pihak ketiga harus diundang dan harus ada kebijakan yang lebih konkret,” kata dia. Misalnya, Rifqi mencontohkan, hunian gratis hanya diperuntukkan bagi para pejabat. Sedangkan ASN lainnya dipersilakan untuk mengambil hunian yang murah dengan subsidi dari negara.
Adapun anggota komisi lainnya, Giri Ramanda N. Kiemas, mempertanyakan kesanggupan Otorita IKN dalam mempersiapkan infrastruktur yang layak untuk mendukung pemindahan ASN tersebut. Menurut dia, pemerintah harus memikirkan rencana ini secara matang. Terutama bila masih ada keterbatasan fasilitas apartemen atau hunian yang belum memadai bagi ASN yang akan dipindahkan ke wilayah ibu kota baru itu.
“Saya ingin fokus, bagaimana kesanggupan OIKN dalam menempatkan—berapa lama lagi atau berapa banyak lagi proses infrastruktur yang mesti disiapkan agar benar-benar layak untuk memindahkan sebuah ibu kota. Artinya, pemindahan ibu kota minimal bisa dilakukan, itu butuh fasilitas apa saja,” kata Giri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Rini Widyantini mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan atas rencana pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN. Dia menyebut, mulanya pemerintah memindahkan ASN pada Oktober 2024. “Kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani Presiden," kata Rini saat rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 22 April 2025.
Rini mengatakan pemindahan yang semula dijadwalkan pada Oktober tahun lalu terkendala pergantian kekuasaan yang memicu dinamika baru. “Tentunya proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian dan lembaga," kata Rini.
Pada Januari lalu, kata Rini, kementeriannya juga telah menyurati kementerian dan lembaga terkait penundaan pemindahan aparatur sipil negara ke IKN. Rini berdalih batalnya aparatur sipil negara pindah ke IKN karena ada konsolidasi internal di masing-masing kementerian dan lembaga. "Mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih. Dan kementerian dan lembaga tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal,” tutur dia.