TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk memperbaiki kinerja Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan bila perbaikan terhadap Coretax meliputi peningkatan kinerja registrasi sistem, pencatatan faktur, hingga pembayaran pajak.
“Pada periode akhir Maret sampai dengan 17 April 2025, DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax,” kata Dwi dalam keterangan resmi, pada Rabu, 23 April 2025.
Permasalahan Kinerja Coretax
Dalam sebulan pertama operasi Coretax, sistem baru administrasi pajak yang diluncurkan Presiden Prabowo tersebut pada 31 Desember 2025 lalu mengalami galat pada jam kerja sehingga menghambat kinerja para pekerja di sektor pajak.
Galat tersebut menimbulkan banyak keluhan dari para wajib pajak yang kesulitan mengaksesnya. Para wajib pajak juga khawatir lantaran kesulitan mengakses Coretax dapat menyebabkan keterlambatan bayar pajak dan memberi sanksi keterlambatan pembuatan faktur.
“Terkadang baru bisa diakses tengah malam, bahkan dini hari,” kata Ilham Ardiansyah, staf senior perpajakan sebuah perusahaan teknologi di Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 April 2025. Masalah tersebut menimbulkan kebingungan massal karena pada akhir tahun lalu pemerintah secara mendadak mengumumkan penundaan penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Galat pada Coretax menghambat penerbitan faktur pajak selama berhari-hari.
Dwi menjelaskan bila masalah tersebut diakibatkan sinkronisasi data yang berlangsung dan tingginya volume akses Coretax oleh pengguna dalam waktu bersamaan. Masalah pada Coretax tercermin pada realisasi penerimaan negara. Kementerian Keuangan melaporkan bila realisasi penerimaan pajak per Februari 2025 hanya Rp 187,8 triliun, turun 30,2 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Perbaikan Kinerja Coretax
DJP melakukan pembaharuan terhadap sisi pendaftaran atau registrasi Coratex. Pertama, Coratex melakukan pembaharuan terhadap pemadanan NIK dan NPWP untuk menjadi lebih stabil dan responsif. Penyempurnaan lainnya adalah penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.
Selain itu, DJP juga melakukan penyesuaian pada menu pengukuhan perusahaan kena pajak atau PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, dan proses dokumen penunjukan pemungut pajak. DJP juga melakukan perbaikan terhadap bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan dengan lancar. Perbaikan bug atau faktur pajak tidak muncul dalam daftar pajak masukan pembeli.
DJP juga turut menyempurnakan Coretax lewat penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka. Selain itu, penyempurnaan dilakukan juga pada penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh. Lalu, terdapat pula penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi faktur.
Selanjutnya, perbaikan dilakukan dengan penyesuaian skema impor bukti potong, validasi data pembayaran beserta Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah dan perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap.
Pembayaran pajak dalam sistem juga mengalami penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak. Terakhir, ada penyempurnaan layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
Ilona Estherina, Ghoida Rahmah, dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bagaimana Bisa Coretax Malah Menghambat Penerimaan Negara