BPJPH Beri Sanksi ke Produsen Jajanan Halal Mengandung Babi

9 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor memastikan bahwa lembaganya telah memberikan sanksi tegas kepada produsen jajanan anak berstatus halal yang mengandung babi. Dia mengatakan, pemberian sanksi itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Sanksi penarikan barang dari peredaran dan pencabutan sertifikat," katanya saat dihubungi pada Sabtu, 26 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian sanksi itu dilakukan setelah BPJPH memanggil seluruh produsen yang memproduksi jajanan anak mengandung babi tersebut. Afriansyah berujar, pemanggilan dilakukan oleh Deputi Pengawasan BPJPH.

"Semua dipanggil dan semua datang. Persis kapan pemanggilannya saya lupa," ucapnya.

Dia menyatakan, bahwa temuan jajanan halal yang mengandung babi itu terjadi dari hasil pengawasan. Menurut dia, beredarnya jajanan itu bukan karena lolos mendapatkan sertifikat halal. "Pelaku usaha tidak menjaga sistem jaminan produk halal," ucapnya.

Sebelumnya, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan adanya jajanan halal mengandung babi, pada 21 Maret lalu. Ada sembilan produk jajanan anak yang dinyatakan mengandung unsur babi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan sembilan produk Marshmallow mengandung unsur babi (porcine) itu diperoleh dari hasil pengawasan rutin BPOM soal keamanan pangan, termasuk kesesuaian label halal. Kandungan porcine dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. 

Ikrar mengatakan BPOM lantas berkoordinasi dengan BPJPH soal temuan ini sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Kemudian, BPJPH melakukan pendalaman, perluasan pengambilan sampel dan uji dan melakukan tindak lanjut ke pelaku usaha. Dari sembilan produk tersebut, tujuh produk telah memiliki sertifikat halal. Ikrar menuturkan, sesuai dengan peraturan, pelaksanaan sanksi peringatan dan penarikan barang dari peredaran dikawal oleh BPJPH. 

Sementara untuk dua produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal dan tidak mencantumkan mengandung babi, atau keterangan tentang pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi.

“Namun hasil pengujian menunjukkan produk mengandung DNA babi,” ucap Ikrar. “Produk ini seharusnya diberi label mengandung babi sehingga tidak sesuai dengan data saat registrasi dan tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan olahan.”

Adapun daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |