Berkukuh tidak Tilap Dana Makan Bergizi Gratis, Yayasan MBN: Laporan Polisi Berlebihan

18 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta -  Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menilai laporan polisi mengenai dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlebihan. Kuasa hukum yayasan tersebut berpendapat kasus ini seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah hukum pidana.

“Sangat berlebihan, sangat tidak pada tempatnya. Kalau sudah dilampirkan bukti-buktinya terus kami (ternyata) enggak bayar, baru dikatakan bisa ke pidana,” kata Timoty Ezra Simanjuntak, salah satu kuasa hukum, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pelapor belum melampirkan bukti lengkap atas tagihan yang diajukan. “Ini belum dilampirkan, diminta bayar. Jadi seharusnya pidana itu jadi langkah terakhir, bukan sekarang,” ujarnya.

Rekan Timoty, Nico Hermawan, menyebut perkara ini masih berada di ranah hukum perdata. “Sejauh ini kami melihat bahwa proses yang berjalan murni perdata, karena seluruh dokumentasi kami masih mengacu pada perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Laporan terhadap MBN dilayangkan oleh Ira Mesra Destiawati, pemilik dapur umum mitra MBG di Kalibata, Jakarta Selatan. Ia mengklaim belum menerima pembayaran sepeser pun sejak dapurnya mulai beroperasi pada Februari 2025. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis, 10 April 2025.

Ira mengaku merugi hingga Rp 975.375.000 atau hampir Rp 1 miliar. Nilai itu, kata kuasa hukumnya Danna Harly Putra, berasal dari penyediaan sekitar 65.025 porsi makanan bergizi dalam dua tahap pengerjaan.

Harly menyebut kliennya sejak awal tidak diberi tahu soal perbedaan harga per porsi untuk jenjang pendidikan berbeda. Dalam praktiknya, siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1–3 dijatah Rp 13 ribu per porsi, sementara SD kelas 4–6 mendapat jatah Rp 15 ribu. Namun dalam kontrak, biaya per porsi ditetapkan seragam sebesar Rp 15 ribu. “Jadi Ibu Ira sudah telanjur memasak semua porsi dengan standar Rp 15 ribu,” ujar Harly. Ia menambahkan, harga tersebut bahkan masih dipotong sebesar Rp 2.500 per porsi.

Menurut Harly, Ira juga menanggung seluruh biaya operasional dapur: sewa tempat, peralatan, bahan pangan, listrik, kendaraan, hingga gaji juru masak. “Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” kata dia.

Menanggapi laporan itu, pihak yayasan mengaku siap membayar tagihan asal pelapor melampirkan bukti pembayaran. Timoty menyebut pihak dapur memang telah menyerahkan sejumlah bon, namun hanya mencakup Rp 70 juta dari total tagihan nyaris Rp 1 miliar.

“Dari sekian banyak yang ditagihkan, bonnya baru Rp 70 juta. Kami minta bukti pembelian bahan baku, pembiayaan SDM-nya, itu yang belum ada,” ujar Timoty.

Ia menegaskan pembayaran oleh yayasan dilakukan dengan sistem reimbursement atau penggantian biaya. “Sudah beli, ada bon, dibayar, baru kami reimburse. Enggak mungkin, dong, kami langsung asal bayar,” kata dia.

Vedro Imanuel Girsang, M. Rizki Yusrial, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |